Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Para palaku Usaha Kecil Menengah (UMK) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sumbawa menerima sertifikat halal atas produknya masing-masing. Penyerahan dilakukan secara sembolis pada kegiatan Konsolidasi Sertifikasi Halal Kabupatan Sumbawa, Kamis (6/7) siang di Lantai III Kantor Bupati.
Dalam kegiatan itu, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah masuk dalam agenda Jaminan Produk Halal Nasional melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa yang sudah menjadi LP3H di bawah BPJPH. Progress itu telah memberikan capaian yang cukup signifikan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Awalnya, pusat halal ini adalah inovasi pelayanan publik yang dikompetisikan di tingkat nasional dan telah meraih top-99 inovasi pelayanan publik dan meraih penghargaan Best Ihya award 2022. Alhamdulillah, inovasi ini memberikan manfaat bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan kesejahteraan,” ujar bupati.
Dijelaskan bupati, label halal bagi produk UMK/KM adalah salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. “Visi inilah yang melandasi program dan kegiatan yang diinovasikan dengan baik oleh personel di Konas Koperindag Kabupaten Sumbawa untuk menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien,” terang H. Mo’, akrabnya disapa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki komitmen tinggi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sehingga bersama BPJPH dan seluruh komponen masyarakat yang hadir saat ini, membuat optimis bahwa ekosistem industri halal akan segera terbentuk.
“Mewujudkan ekosistem industri halal tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak,” terangnya.
Dia meminta partisipasi pihak Perbankan untuk memfasilitasi dan mendorong nasabahnya baik usaha mikro, kecil maupun menengah untuk melakukan pengurusan sertifikat halal. Begitu juga dengan pihak BUMN dan Swasta yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sehingga, tiap orang yang ada dan datang ke Kabupaten Sumbawa, mudah menemukan produk halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal bagi produknya.
“Dalam konteks ini, pemerintah daerah akan terus berupaya menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. kami juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional,” tukasnya.
Kemudian bupati juga berharap, kegiatan koordinasi dan konsolidasi sertifikasi halal ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan rekomendasi konkret untuk peningkatan kualitas sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal yang baik untuk mewujudkan sistem sertifikasi halal yang lebih baik, transparan, dan dapat diandalkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMINDAG) Sumbawa Dr. Dedi Heriwibowo dalam laporannya menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Sejauh ini pihaknya telah memfasilitasi 1.788 produk dari 765 pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal.
Dengan adanya LP3H yang dibentuk oleh Pemda Sumbawa dengan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, fasilitas yang memadai, bisa membantu mempercepat pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
“Itu semua bisa kita lakukan karena Ini merupakan salah satu Program Unggulan Pemerintahan Mo-Novi. Alhamdulillah atas kebijakan itulah kita mendapat dukungan,” ungkapnya.
Karena itu, melalui adanya sertifikasi halal gratis ini, diharapkan dapat menjadi semangat bagi pelaku usaha untuk terus menjaga dan meningkatkan mutunya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI Hj. Siti Aminah, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Kepala Dinas KUKMINDAG Sumbawa Dr. Dedi Heriwibowo, BUMN, Swasta, Kepala OPD, serta para Pelaku UMK/IKM penerima sertifikat halal. (DS/02)