Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Saat ini, guna menjadi pekerja migran di luar negeri, salah satu persyaratannya adalah memiliki sertifikasi. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, memfasilitasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk mendapatkan sertifikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo mengatakan, masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) harus memiliki sejumlah persyaratan. Untuk PMI pada sektor formal, harus memiliki ijazah. Sementara PMI pada sektor non-formal, harus memiliki sertifikasi. “Dipastikan bahwa CPMI yang akan berangkat harus memiliki standar yang berkualifikasi,” ujar Budi.
Dijelaskan, para CPMI yang Kan berangkat harus melalui sejumlah pelatihan. Sehingga bisa dipastikan bahwa CPMI yang akan diberangkatkan sudah memiliki kualifikasi dan lulus uji kompetensi, ditandai dengan sertifikat BNSP.
“Jadi ini adalah sebuah pola yang kita ingin terus berlakukan. Supaya pekerja-pekerja kita, adalah pekerja yang punya skill memadai. Itu yang harus tetap kita kawal. Apapun yang terkait dengan PMI bisa langsung hubungi dinas dan kita terbuka kepada mereka. Termasuk kita menerima aduan aduan ketika menemukan tanda-tanda keberangkatan illegal,” terangnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya telah menjembatani lebih dari 100 orang yang melakukan pelatihan sebagai CPMI tahun ini. Pada tahap pertama, pihaknya mengirimkan sebanyak 42 orang dan tahap kedua sebanyak 98 orang. Pelatihan ini dilakukan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI di Lombok Timur. Pelatihan ini sendiri dilakukan gratis bagi masyarakat.
Setelah melakukan pelatihan, barulah diterbitkan sertifikat oleh BNSP. Untuk kemudian diunggah melalui Sistem Sisnaker. Nantinya, akan diterbitkan ID yang juga menjadi persyaratan penerbitan passport untuk bekerja di luar negeri.
Para CPMI juga diharapkan untuk menghubungi Disnakertrans terkait pekerjaan dan PPTKIS resmi. Hal ini dilakukan, guna menghindari masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (DS/02)