Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun 2024.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Selasa (30/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si. Sementara itu dari eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, yang sekaligus menyampaikan Penjelasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggara 2024. Hadir juga dalam kesempatan itu, anggota Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di Lingkup Pemda Sumbawa, dan tamu undangan lainnya.
Sementara itu Bupati Sumbawa, dalam penjelasannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesepakatan bersama tentang Perubahan Kebijakan Penjelasan Bupati Sumbawa tentang R-PAPBD 2024 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan Bupati sebagai berikut, Pendapatan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp 2,01 Triliun, bertambah sebesar Rp 56,61 Milyar atau 2,80 persen, sehingga Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,07 Triliun. Pendapatan Asli Daerah berkurang sebesar Rp 1,29 miliar atau 0,51 persen dari semula sebesar Rp 257,27 miliar menjadi sebesar Rp 255,97 miliar. Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp 69,27 miliar atau 4,24 persen dari semula sebesar Rp 1,63 triliun menjadi sebesar Rp 1,70 triliun.
Adapun Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan sebesar Rp 34,56 miliar.
Penurunan target PAD jelas Bupati, merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen yaitu Penurunan Pajak Daerah sebesar Rp 27,65 miliar yang meliputi Penurunan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diperkirakan tidak terealisasi karena masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak Jakarta Pusat.
Selain itu juga terjadi peningkatan pada Pajak Jasa Perhotelan sebesar Rp 300 juta, pajak restoran dan sejenisnya sebesar Rp 193,20 juta, pajak pagelaran kesenian/ musik/ tari/ busana sebesar Rp 322,83 juta, pajak tenaga listrik dihasilkan sumber lain sebesar Rp 2,16 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 556 juta.
Penurunan Retribusi Daerah sebesar Rp 445 juta, merupakan dampak dari penurunan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp 450 juta karena tidak diperkenankan lagi sesuai Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peningkatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp 10 juta dan penurunan retribusi pemakaian laboratorium sebesar Rp 5 juta. Peningkatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp 1,09 miliar karena peningkatan realisasi deviden atas penyertaan modal kepada PT. Bank NTB Syariah dan Peningkatan Lain-Lain Pad Yang Sah sebesar Rp 25,70 miliar karena adanya peningkatan realisasi bagi hasil dari keuntungan bersih PT. AMNT.
Peningkatan Pendapatan Transfer sebesar Rp 57,92 miliar, meliputi Peningkatan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 69,27 miliar berupa Dana Transfer Dana Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 85,39 miliar sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor s-54/pk/pk.2/2024 dan pengurangan pagu dak non fisik sebesar sisa DAK Fisik tahun sebelumnya sebesar Rp 16,12 miliar.
Penurunan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 11,35 miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 973-760 tahun 2023 tentang Proporsi dan Estimasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk kabupaten/kota se NTB Tahun Anggaran 2024, dan berdasarkan hasil rapat evaluasi Raperda APBD tahun Anggaran 2024 serta memperhatikan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 87 persen.
Belanja Daerah semula direncanakan sebesar Rp 1,99 triliun, bertambah sebesar Rp 108,79 miliar atau 5,47 persen, sehingga Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,10 triliun.
Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan, seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian anggaran sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, kekurangan biaya jaminan kesehatan (uhc), pengalokasian sisa dbh-cht tahun 2023, kekurangan anggaran listrik penerangan jalan umum, pembiayaan utang operasional rsud sumbawa, belanja penyelenggaraan stqh, belanja pengendalian inflasi, belanja penerimaan CPNS dan PPPK, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana, belanja program unggulan, belanja pokok-pokok pikiran DPRD, serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundangundangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Dari uraian Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, semula terjadi surplus sebesar Rp 30,09 miliar berkurang sebesar Rp 52,17 miliar, sehingga terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp 22,08 miliar
Pembiayaan Daerah semula direncanakan sebesar Rp 5 miliar bertambah sebesar Rp 53,75 miliar, sehingga Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 58,75 miliar.
Peningkatan tersebut bersumber dari penambahan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp 35,09 miliar, bertambah sebesar Rp 1,57 miliar. Sehingga pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 36,67 miliar.
Penambahan tersebut dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Batulanteh.
Dengan demikian Pembiayaan Netto yang semula direncanakan sebesar Rp 30,09 miliar, bertambah sebesar Rp 52,17 miliar, sehingga total Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 22,08 miliar.
Pembiayaan Netto ini digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol rupiah.
Uraian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan dijabarkan dalam Nota Keuangan, Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Penjabaran Perubahan APBD yang menjadi satu kesatuan dengan penjelasan ini.
Dalam kesempatan itu Bupati mengajak semua pihak untuk turut mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin segala upaya yang kita tempuh ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban,” demikian Bupati Sumbawa. (DS/02)