Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Bupati Sumbawa, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetyo, menyampaikan Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (1/8/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si. Hadir dalam kesempatan anggota Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemda Sumbawa dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sumbawa dalam jawabannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan fraksi fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umumnya dan telah dapat menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Selanjutnya disampaikan jawaban terkait isu Pendapatan Daerah yang disampaikan oleh sejumlah fraksi dijelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024 adalah sebesar 47.65 persen.
Adapun terkait penurunan target pendapatan yang bersumber dari pajak MBLB dijelaskan bahwa penyesuaian target pada Rancangan Perubahan APBD 2024 dilakukan karena proses banding antara pemerintah daerah dengan PT Brantas Abipraya masih berlangsung dan diestimasi sampai dengan akhir tahun anggaran belum dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2024. Adapun terkait harapan optimalisasi pendapatan dari deviden atas penyertaan modal kepada Perumdam Batulanteh, dijelaskan bahwa sampai dengan saat ini cakupan layanan belum mencapai 80 persen, sehingga belum dikenai kewajiban untuk menyetor deviden.
Terkait sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan PAD, pemerintah daerah terus berupaya melakukan intensifikasi dalam rangka peningkatannya.
Demikian pula terkait komponen pendapatan bagi hasil dari PT AMNT, dapat dijelaskan bahwa pendapatan tersebut mengacu pada ketentuan yang ada bahwa pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat, dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.
Selanjutnya terkait isu Belanja Daerah dijelaskan Bupati, bahwa realisasi belanja daerah sampai dengan semester I tahun 2024 adalah sebesar 37.82 persen. Namun demikian, pemerintah daerah tetap optimis belanja daerah yang ditargetkan dapat terealisasi pada tahun anggaran 2024.
Terkait dukungan anggaran untuk program-program prioritas nasional, disampaikan Bupati, bahwa pemerintah daerah senantiasa berupaya mengalokasikan sesuai komitmen yang telah disepakati. Terkait evaluasi dan koordinasi tetap dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait. Demikian pula terhadap audit tetap dilaksanakan secara kontinyu.
Sementara mengenai kepastian kecukupan anggaran untuk memenuhi kebutuhan SPM, dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran di delapan perangkat daerah pengampu SPM sebesar Rp 272.540.638.125 pada tahun 2024, walaupun belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
Peningkatan belanja operasi, khususnya pada komponen belanja barang dan jasa sebesar 17,66 persen. Dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung program-program prioritas daerah.
Terkait isu-isu lain yang berhubungan dengan pelaksanaan APBD, sejalan dengan harapan untuk tetap mengutamakan asas keterbukaan, sesungguhnya telah diterapkan dalam proses pembahasan selama ini.
Terkait dengan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, dijelaskan Bupati bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa keterlibatan masyarakat secara aktif dimulai dari proses perencanaan desa, kecamatan, forum gabungan, konsultasi publik sampai dengan Musrenbang RKPD.
Menyikapi terhentinya penyaluran Tunjangan Daerah Terpencil bagi guru yang bertugas di Pulau Medang, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Tunjangan Daerah Terpencil untuk tenaga guru di Pulau Medang dapat disalurkan kembali. Sedangkan bagi guru honorer, pemerintah daerah juga terus berupaya memberikan dan meningkatkan insentif guru honor sesuai dengan kemampuan keuangan daerah terutama wilayah-wilayah terpencil.
Menanggapi harapan agar adanya pendampingan khusus kepada UMKM, pemerintah daerah akan berupaya maksimal untuk mendorong UMKM dalam meningkatkan branding dan kemasan produk agar lebih inovatif dan berdaya saing di pasar global.
Terhadap harapan untuk mewajibkan pengembang untuk menyiapkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan stakeholder terkait dalam forum perumahan dan kawasan permukiman.
Terkait masih adanya kasus Rabies di Kabupaten Sumbawa yang disebabkan oleh tingginya jumlah kasus gigitan anjing, pemerintah daerah melalui OPD terkait terus melakukan vaksinasi terhadap anjing yang ada di Kabupaten Sumbawa, meningkatkan penyediaan vaksin anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) dengan jumlah yang memadai, baik melalui APBD maupun bantuan dari Kemenkes, serta meningkatkan pelayanan pertama pada fasilitas pelayanan kesehatan jika terjadi kasus gigitan hewan Penular Rabies.
Adapun mengenai pencegahan dari kecanduan narkoba, pemerintah daerah tetap bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI dan BNN melakukan operasi gabungan secara rutin ditempat-tempat yang riskan terhadap peredaran narkoba, serta secara mandiri melalui Satpol PP melakukan penyuluhan langsung ke sekolah sekolah tentang pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.
Menyikapi kondisi kekeringan, dijelaskan bahwa telah diterbitkan keputusan bupati tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di kabupaten sumbawa tahun 2024.
Langkah untuk menangani kekurangan air bersih di sampar maras, saat ini pemerintah daerah melalui BPBD sedang mendistribusikan air bersih di daerah terdampak.
Terhadap terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR untuk infrastruktur jalan, air bersih dan sanitasi, sumber daya air dan penataan kawasan pemukiman; Kementerian Kesehatan untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan; Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendukung pembangunan Sport Center Samota menghadapi PON tahun 2028; Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk pelaksanaan Sail Indonesia; dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk pemenuhan sarana prasarana pendidikan, dan kebudayaan.
“Demikian penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa. Marilah kita berdoa, agar kita senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada kita bagi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” demikian Bupati Sumbawa. (DS/02)