DPRD Sumbawa Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan persetujuannya atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Sabtu (27/7/2024).

Juru Bicara Badan Anggaran, Muhammad Faesal, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Sumbawa yang telah menyampaikan Penjelasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna sebelumnya.

Dengan semangat membangun harmoni dan kemitraan antara eksekutif dan Legislatif, pembahasan KUA dan PPAS dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Kedua dokumen ini jelasnya, merupakan asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Rancangan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud.

Berdasarkan dokumen yang diajukan bahwa kondisi ekonomi makro daerah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2025 yang akan dicapai adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,63 persen, Angka kemiskinan sebesar 13,66 persen, dan pertumbuhan nilai investasi sebesar 10,40 persen Hal tersebut sesuai dengan tema RKP Tahun 2025 “Mempercepat Pengentasan Kemiskinan melalui Pembangunan yang Berdaya Saing”.

Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar dapat mewujudkan sasaran tersebut, melalui sembilan prioritas pembangunan Kabupaten Sumbawa Tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam RKPD, diantaranya Peningkatan pada kemantapan jalan dengan fokus pada jalan dan jembatan dengan kondisi rusak berat, kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan, kinerja pelayanan sarana drainase dan pengairan fokus rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan yang rusak, pengawasan dan pengendalian pencemaran/perusakan lingkungan hidup, pelayanan perhubungan, kawasan kumuh perkotaan, Penyediaan sarana sanitasi dan air bersih bagi masyarakat, pengembangan usaha ekonomi rakyat dengan fokus pada penataan pasar, pembinaan UMKM, dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan.

Di samping itu, ada juga Belanja Mandatori dari Pemerintah Pusat yang wajib dipenuhi seperti, pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN meliputi CPNS, PNS dan PPPK, Pengalokasian tambahan penghasilan ASN Alokasi empat dana kelurahan, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN melalui APBD. Hadirin Sidang Dewan Yang Terhormat Kebijakan Pendapatan Daerah telah disusun dan secara ringkas Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1.945.366.701.989,20, dengan rincian sebagai berikut, Target PAD diperkirakan sebesar Rp 199.301.796.926,99, Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp 1.725.819.997.254, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperkirakan sebesar Rp 65.459.786.000.

Terhadap Kebijakan belanja daerah secara garis besar sebagai berikut, Pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN yang terdiri atas kebutuhan gaji dan tunjangan CPNS, PNS dan PPPK Rp 949.163.996.807,50. Kemudian Belanja Barang dan Jasa meliputi belanja jasa kantor, bahan material, belanja pemeliharaan, belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga dan belanja jasa narasumber/tenaga ahli/instruktur Rp 427.516.756.885,83, Belanja Modal untuk mendukung pencapaian kinerja, pemenuhan SPM dan pelayanan publik, Modal Tanah, Peralatan mesin Gedung dan bangunan, Percepatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata unggulan berbasis konservasi lingkungan seperti ekowisata Hiu Paus, Bukit Planing-Pantai Gelora, Warisan Budaya, dan sport tourism.

Penyelenggaraan Jaminan Produk halal dan menjamin ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan sebagai readiness criteria dalam mendorong sinergi dengan pemerintah pusat Rp 201.462.881.697,43, Belanja Tidak Terduga Rp, 15 miliar, Belanja Transfer untuk Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan Rp 297.642.423.210. Sedangkan terkait Penerimaan Pembiayaan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 5 miliar.

Dalam penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan mempertimbangkan kemungkinan realisasi anggaran di tahun 2024 ini.

Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terhadap penggunaan pendapatan dan sumber pembiayaan daerah harus bersinergi terhadap prioritas pembangunan nasional dan provinsi diantaranya adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim dan memperkuat stabilitas Politik Hukum Pertahanan dan keamanan (polhukam) dan transformasi pelayanan publik. Sedangkan prioritas pembangunan daerah berdasarkan prioritas daerah diantaranya adalah ketahanan pangan berkelanjutan, penguatan tata kelola lingkungan hidup perubahan iklim dan mitigasi bencana, peningkatan ekosistem produktif pelaku industri pariwisata, UMKM dan pertanian, peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, dan peningkatan kualitas layanan publik serta peningkatan nilai –nilai budaya samawa.

Badan Anggaran menyampaikan masukan dan saran sebagai berikut bahwa Sektor Pendapatan Badan Anggaran DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat memantapkan kelembagaan melalui, pemutakhiran data berbasis potensi dan sumber PAD sebagai konsekuensi pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022.

Peningkatan peran dan fungsi OPD Pengelola Pendapatan Daerah, kemudian mendorong percepatan realisasi belanja daerah untuk mempercepat dan memperluas perputaran ekonomi di masyarakat, memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dan meningkatkan dividen BUMD.

Selain itu juga mendorong berkembangnya kegiatan dan event dengan skala regional dan internasional terutama sektor pariwisata berbasis olah raga dan budaya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, mendorong peningkatan usaha masyarakat yang potensial dan feasible sebagai wajib pajak baru serta peningkatan jumlah wajib pajak dengan NPWP Lokal bagi wajib pajak yang melakukan usaha di dalam wilayah kabupaten sumbawa termasuk penagihan piutang pada perusahaan pertambangan, Peningkatan sinergitas pemerintah provinsi dan pusat melalui kegiatan pendataan penagihan dan sosialisasi secara versama dengan stake holder UPPT – UPTB Samsat Sumbawa Nesar.

Sektor Belanja Badan Anggaran DPRD meminta Pemerintah Daerah agar membiayai pemenuhan belanja Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025, pemenuhan alokasi belanja pendidikan sebesar 20 persen dari total APBD, pemenuhan alokasi belanja kesehatan sesuai kebutuhan untuk menunjang Pembangunan RSUD di Sering maupun perawatan. Optimalisasi Penerapan SPM dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)

Sektor Pembiayaan Badan Anggaran DPRD mendorong penerimaan pembiayaan yang direncanakan dari pencairan dana cadangan daerah dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal bagi BUMD.

Selanjutnya disampaikan bahwa Banggar sadar segala saran dan masukan serta pendapat Badan Anggaran DPRD ini masih terbatas, maka upaya untuk mempertajam kembali saran dari berbagai pihak akan menjadi masukan yang berarti bagi Badan Anggaran DPRD dalam melakukan pembahasan selanjutnya.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, dengan harapan dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” demikian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts