Tunggu Pembeli di Teras, Pengedar Sabu Diringkus

Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA-

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali meringkus terduga pengedar sabu. Kali ini, seorang terduga pengedar sabu berinisial Mu (44) ditangkap. Warga Lingkungan Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat ini diringkus, saat duduk menunggu pembeli, di teras rumahnya, Selasa (14/9) sekitar pukul 22.30 Wita.

Hasil penelusuran di lapangan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa Mu kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Langsung saja Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan.

Kemudian, dilakukan penggerebekan di rumah Mu. Saat digerebek, Mu tengah duduk di teras depan rumahnya. Langsung saja, polisi melakukan penggeledahan di rumah Mu. Hasilnya, ditemukan lima poket sabu dengan bruto 2,12 gram dan satu poket sabu dengan bruto 0,34 gram. Total barang bukti sabu secara keseluruhan yang berhasil diamankan dari tangan Mu memiliki bruto 2,45 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain di rumah Mu. Yakni sebuah kaca berisikan kristal bening, dua buah bong, sebuah sumbu, sebuah bungkusan kain warna coklat, dua bendel klip obat, sebuah skop, sebuah gunting, sebuah korek gas, hang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit handphone. Baik Mu dan barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian digelandang ke Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui Mu sedang menunggu calon pembelinya saat ditangkap. Mu juga merupakan target operasi. Mu mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Selain diduga kuat sebagai pengedar, Mu juga diduga sebagai pengguna. Saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait jaringan dan asal barang tersebut. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts