Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, bakal menarik retribusi dari sejumlah obyek wisata yang ada. Penarikan retribusi dilakukan pada obyek wisata yang memenuhi sejumlah kriteria.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo yang diwawancarai, Kamis (30/1/2025) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan di lokasi wisata. Pendataan dilakukan di obyek wisata potensial yang bisa dikenakan retribusi.
Dedi menjelaskan, dalam penentuan penerapan retribusi ini, pihaknya melihat obyek wisata yang menerapkan keseimbangan antara pelayanan dan penarikan retribusi yang dilakukan. Sejauh ini, ada sejumlah obyek wisata pantai yang sudah dikenakan retribusi. Mengingat, di obyek wisata tersebut sudah ada pelayanan yang disediakan bagi pengunjungnya. Seperti tempat parkir dan kamar mandi.
“Dalam penerapan obyek wisata yang dikenakan retribusi, kami memperhatikan pelayanan yang diberikan,” ujar Dedi.
Sejauh ini, terang Dedi, pihaknya sudah mendata 164 obyek wisata se-Kabupaten Sumbawa. Hal ini berdasarkan data dari media sosial dan yang sering dikunjungi masyarakat. Namun, semuanya belum terkelola.
Karena itu, kata Dedi, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap obyek wisata mana saja yang sudah dikelola. Pihaknya juga akan mencari tahu dasar dari penarikan retribusi yang dilakukan di obyek wisata tersebut.
Setelah pendataan ini selesai dilakukan, lanjutnya, kemudian dilakukan penilaian. Barulah ditetapkan obyek wisata mana yang akan dikenakan retribusi. Tentunya dengan melihat pelayanan apa saja yang diberikan kepada pengunjung.
“Yang kita lihat apakah sudah ada sarana dan prasarananya. Seperti kamar mandi dan tempat sampah. Serta ada pengelolanya. Barulah dikenakan retribusi. Tapi jika belum ada yang mengelola, maka tidak akan dikenakan retribusi,” pungkasnya. (DS/02)