Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Alas untuk segera mengembalikan agunan milik nasabah yang diduga terdampak kesalahan sistem internal dalam proses restrukturisasi kredit. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Sumbawa, Rabu (3/6/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi Sekretaris Komisi II H. Zohran, SH, serta anggota komisi Ridwan, SP, M.Si dan Kaharuddin. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta Bagian Hukum Setda Sumbawa.
Agenda rapat difokuskan pada penyelesaian pengaduan nasabah atas nama Iin Darmawan terkait dugaan ketidaktransparanan proses pembayaran kredit hasil restrukturisasi yang dinilai merugikan pihak nasabah.
Dalam pembahasan terungkap bahwa nasabah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran restrukturisasi selama 30 bulan dengan nilai cicilan sebesar Rp2.916.000 per bulan sesuai kesepakatan awal. Namun, saat hendak mengambil kembali sertifikat jaminan, nasabah justru dikenakan tambahan kewajiban pembayaran dalam jumlah puluhan juta rupiah yang tidak terduga.
Pihak BRI Unit Alas melalui Kepala Unit, Atmojo Aji Prasetyo mengakui adanya kesalahan input dalam sistem internal saat proses restrukturisasi kredit pada tahun 2021. Kesalahan tersebut menyebabkan ketidaksesuaian pencatatan antara komponen pokok dan bunga pinjaman dalam sistem administrasi bank.
Menurut pihak bank, angsuran yang telah disepakati dalam restrukturisasi hanya mencakup pembayaran pokok pinjaman, sementara komponen bunga tidak tercatat secara tepat dalam sistem internal, sehingga menimbulkan selisih kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, menegaskan bahwa kesalahan administrasi internal perbankan tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK).
“Kesalahan input internal adalah tanggung jawab bank. Jangan bebankan kerugian akibat kelalaian oknum kepada masyarakat. Oknum internal yang melakukan kesalahan harus diselesaikan secara prosedural di internal bank,” tegas Nyoman Wisma.
Sekretaris Komisi II, H. Zohran, SH, menambahkan bahwa dokumen akad merupakan dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, seluruh ketentuan yang telah disepakati harus dihormati dan dijalankan secara konsisten oleh pihak perbankan.
Ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, BRI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta edukasi kepada nasabah agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi II, Ridwan, SP, M.Si, mendesak agar sertifikat jaminan milik nasabah segera dikembalikan karena kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai kesepakatan awal. Ia juga meminta agar pihak bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa mengeluarkan tiga rekomendasi utama kepada pihak BRI. Pertama, meminta BRI Unit Alas segera menyelesaikan permasalahan administrasi nasabah sesuai SPPK tertanggal 19 Januari 2023 serta mengembalikan agunan milik nasabah.
Kedua, meminta agar hak-hak nasabah, termasuk pemulihan status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking, segera dipulihkan agar tidak menghambat akses layanan perbankan di masa mendatang.
Ketiga, mendorong BRI untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian administrasi sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, Furqon Ramdani, serta Bagian Hukum Setda Sumbawa, Naning Sariwati, yang turut memberikan pandangan agar pihak perbankan segera memberikan kepastian penyelesaian masalah secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup RDP, pihak BRI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD Sumbawa. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian yang adil bagi nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan di Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

