Kades Ujung Tombak Berantas TPPO

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng kepala desa (kades) untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Langkah ini dinilai penting karena pemerintah desa berada di garda terdepan dalam mengawasi dan melindungi masyarakat di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Khaeruddin, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi ke desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO dan prosedur penempatan pekerja migran yang sesuai aturan.

“Kami tetap memberikan perhatian terhadap penempatan CPMI ke sejumlah negara tujuan kerja. Sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk TPPO. Dalam upaya ini, kami juga menggandeng kepala desa,” ujarnya.

Menurut Khaeruddin, peran kepala desa sangat strategis karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah desa dapat melakukan deteksi dini terhadap warga yang berencana berangkat bekerja ke luar negeri, baik ke kawasan Timur Tengah maupun negara tujuan lainnya.

Ia mengakui pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam memantau seluruh proses keberangkatan pekerja migran. Karena itu, keterlibatan pemerintah desa menjadi salah satu kunci dalam memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput.

“Pemerintah kabupaten hampir tidak memiliki kewenangan untuk memantau langsung keberangkatan CPMI. Karena itu, kepala desa memiliki peran penting untuk memastikan warganya tidak menjadi korban TPPO,” katanya.

Disnakertrans juga meminta pemerintah desa bersikap proaktif apabila terdapat perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayahnya. Setiap perusahaan perekrut diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dan menunjukkan kelengkapan perizinan kepada pemerintah desa.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik perekrutan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses perekrutan, pemerintah desa diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“Pengawasan harus dimulai dari desa. Jika pemerintah desa memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan legalitas perusahaan perekrut, maka potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” jelasnya.

Selain melibatkan pemerintah desa, Disnakertrans juga mengimbau CPMI untuk lebih cermat dalam memilih perusahaan penempatan. Salah satu caranya dengan memanfaatkan Aplikasi Siap Kerja guna memastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan telah terdaftar secara resmi.

Menurut Khaeruddin, kewaspadaan calon pekerja migran menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai persoalan yang kerap terjadi, terutama di sejumlah negara tujuan penempatan di kawasan Timur Tengah.

“Kami meminta CPMI menjadi pekerja migran yang cerdas dengan memeriksa legalitas perusahaan perekrut. Ini penting untuk menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Terkait peluang penempatan tenaga kerja ke Timur Tengah setelah pencabutan moratorium, Khaeruddin mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada perusahaan yang mengajukan permohonan perekrutan tenaga kerja dari Sumbawa untuk ditempatkan di kawasan tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan proses penempatan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak membuka celah terjadinya TPPO.

“Sudah ada perusahaan yang mengajukan perekrutan untuk penempatan ke Timur Tengah. Kualifikasinya tenaga kerja terampil, bukan nonterampil. Namun, kami tetap memberikan perhatian khusus terhadap proses penempatan ini,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts