Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026. Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih besarnya dana pajak yang telah disetorkan, namun belum dilaporkan secara tuntas dalam administrasi perpajakan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Jarot saat menghadiri kegiatan Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026 yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya percepatan penyelesaian kewajiban pelaporan pajak oleh seluruh bendahara pengeluaran perangkat daerah.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para Asisten Sekda, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, bendahara pengeluaran satuan kerja, serta operator pendamping.
Dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 56 bendahara pengeluaran yang didampingi operator masing-masing.
Menurut Kaharuddin, masih terdapat dana pajak yang telah disetorkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa. Nilainya mencapai sekitar Rp26 miliar untuk Tahun Pajak 2025 dan Rp36 miliar untuk Tahun Pajak 2026.
“Dana tersebut masih tersimpan dalam rekening deposit pajak sehingga belum tercatat sebagai pelaporan pajak yang tuntas. Karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh kewajiban pelaporan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Menurutnya, penerapan aplikasi Coretax yang diluncurkan pemerintah pusat sejak tahun lalu telah membantu proses administrasi dan pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi. Namun demikian, dana yang masih berada dalam rekening deposit pajak belum dapat dianggap sebagai kewajiban yang telah selesai dilaporkan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh bendahara dan operator memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait tata cara pelaporan sehingga seluruh kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara benar dan tepat waktu,” katanya.
Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pelaporan pajak merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut.
Menurutnya, dana yang masih mengendap dalam rekening deposit pajak menunjukkan adanya pelaporan yang belum diselesaikan. Kondisi itu tidak hanya berpengaruh terhadap tertib administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan ditunda lagi. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan. Petugas dari kantor pajak sudah hadir untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh bendahara,” tegasnya.
Bupati Jarot juga memaparkan sejumlah perangkat daerah yang masih memiliki nilai deposit pajak cukup besar. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, serta RSUD Sumbawa.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh OPD terkait agar segera melakukan perbaikan administrasi dan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masih tertunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tertib administrasi keuangan daerah. Langkah itu dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (DS/02)

