Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Belakangan ini, beredar tudingan miring terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang galian C milik CV telah habis masa berlakunya di media sosial. Terkait hal ini, perusahaan yang beroperasi di kawasan Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas angkat bicara.
Humas CV Central Lestari, Hamzah Gempur yang ditemui, Senin (3/6/2024) membantah tegas hal tersebut. Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh oknum berinisial R yang mengatasnamakan pegiat lembaga itu asal bunyi (asbun). Selain itu, pernyataan oknum tersebut juga dinilai mengada-ngada.
“Peryataan oknum berinisial R, terkesan menghakimi tanpa dia mengetahui bukti fakta yang sebenarnya. Karena itu kami akan tempuh jalur hukum biar tidak semena-mena memfitnah tanpa dasar fakta dan bukti,” kata Hamzah.
Untuk diketahui sambung Hamzah, Izin IUP CV Central Lestari ini telah terbit tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Izin ini berlaku selama lima tahun hingga tanggal 21 Agustus 2028 mendatang. Hamzah mempertanyakan pernyataan oknum R terkait tidak berlakunya izin perusahaan tersebut. Menurutnya, jika ingin melakukan kontrol, jangan asal bunyi, karena harus menyajikan fakta dan data.
“Perusahaan sudah lengkap mengantongi izin operasional, sehingga segala hal terkait penyuplai material (pasir, red) ke sejumlah pekerjaan mega proyek selama ini di Pulau Sumbawa berjalan lancar. Sebab perusahaan sekelas BUMN tentunya melihat semua dari izin operasional,” pungkasnya. (DS/02)