Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Keluarga Kesultanan Sumbawa, melakukan diskusi terkait rencana pengangkatan Datu Rajamuda, Minggu (26/5/2024) sore. Dalam diskusi tersebut, pengangkatan Datu Rajamuda ini dinilai telah melanggar aturan.
Diskusi ini dilakukan oleh keluarga Kesultanan Sumbawa dengan menghadirkan berbagai tokoh dan budayawan. Seperti Agus Irawan Syahmi, Mulyadi Gole, Mustakim Patawari dan Jadi Surya Diputra. Dalam diskusi itu ditegaskan bahwa pengangkatan Datu Rajamuda telah melanggar aturan. Selain itu, pihak keluarga Kesultanan Sumbawa juga secara tegas menolak agenda tersebut.
Perwakilan Pengantong 15 (Lima Olas) dan Trah Mele Gunung Galesa, Mallarangang Syarifoeddin yang ditemui disela-sela kegiatan memaparkan, sesuai Perda nomor 9 tahu 2015 tentang LATS disebutkan bahwa pergantian Sultan dilakukan setelah Sultan mangkat. Pengganti Sultan dinobatkan langsung dari keturunan sedarah vertikal dengan Sultan sebelumnya.
Dikatakan, saat ini Sultan Sumbawa masih menjabat. Jika mengacu pada Perda, pergantian Sultan dilakukan setelah Sultan mangkat. Sementara pengganti Sultan sebelum ada penerusnya adalah Riwabatang atau pejabat sementara. Sementara pengangkatan Datu Rajamuda tidak disebutkan dalam aturan.
Menurutnya, apabila ingin dilakukan pengangkatan Datu Rajamuda, harus diatur dalam peraturan LATS. Sementara sampai saat ini turunan Perda terkait pengangkatan Datu Rajamuda ini tidak ada.
“Jadi pengangkatan ini sudah melanggar Perda yang dibuat tahun 2015 itu. Apabila pengangkatan Datu Rajamuda ini mau dilakukan besok, peraturan LATS harus dibuat dulu, atau merevisi Perda. Tapi Perda kan harus dibahas dulu,” ujar Mallarangang.
Menurutnya, jika pengangkatan Datu Rajamuda ini tetap dilakukan, berarti hal tersebut ilegal. Sebab telah melanggar Peda yang ditandatangani Bupati Sumbawa yang menjabat saat itu. Tentunya ini juga akan berimbas pada Pemda Sumbawa, karena melibatkan anggaran yang berasal dari kas daerah.
Karena itu, suatu saat pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Kabupaten Sumbawa terkait hal ini. Agar bisa dilakukan peninjauan ulang.
Selain itu, Kesultanan Sumbawa hingga saat ini tidak dilembagakan. Karena tidak memiliki akta notaris disertai SK Kemenkum HAM.
Pihaknya juga akan melakukan diskusi dengan ahli hukum, untuk menelaah Perda LATS yang ada selama ini. Untuk mengetahui apakah Perda itu menyalahi aturan atau tidak.
Menurutnya, apabila pengangkatan Datu Rajamuda ini dilaksanakan, pasti akan berdampak pada Kedatuan Kamutar Telu. Sebab, bisa jadi Kedatuan Kamutar Telu akan ikut mendeklarasikan Datu Rajamuda. Mengingat, Lembaga Adat Sumbawa sendiri terdiri dari Lembaga Adat Tana Samawa dan Lembaga Adat Tana Samawa Ano Rawi.
Apabila pengangkatan Datu Rajamuda ini dilaksanakan, maka sama saja Pemda Sumbawa membiarkan terjadinya pelanggaran Perda.
Sementara itu, keturunan Datu Rilangi, Lalu Yeyet Sugianto mengatakan, agenda pengangkatan Datu Rajamuda ini salah. Jika agenda ini akan dilanjutkan, maka Sultan Muhammad Kaharuddin IV harus memaparkan keluarganya yang lain. Yakni Datu Rilangi yang merupakan saudara dari Sultan Muhammad Kaharuddin III yang notabene ayah dari Sultan Sumbawa saat ini.
Dia menjelaskan saat ini, keberadaan keturunan Datu Rilangi ini tidak pernah diungkapkan. Bahkan sejak pemerintahan Sultan Muhammad Kaharuddin III, keberadaan Datu Rilangi ingin dihilangkan.
“Ini yang tau hanya keluarga saja. Karena dalam silsilah di Dalam Loka itu adalah bukan Datu Rilangi atau Datu Rajamuda. Tapi Datu Samalangi,” terangnya.
Jadi masyarakat menginginkan agar silsilah tersebut diperjelas. Seharusnya Sultan Sumbawa bisa merangkul keluarganya. Sehingga ada dukungan terkait rencana pengangkatan Datu Rajamuda saat ini. Sebab, pengangkatan Datu Rajamuda harus sesuai garis keturunan Sultan secara vertikal. Namun, Sultan Sumbawa mempercayai orang lain yang bukan merupakan keluarga Kesultanan Sumbawa.
Karena itu, kata Yeyet, pihak keluarganya menolak adanya pengangkatan Datu Rajamuda ini. Apalagi, ayah dari Datu Rajamuda ini berasal dari luar Sumbawa.
Pihaknya menolak dengan tegas adanya pengangkatan Datu Rajamuda ini. Apabila garis Kesultanan Sumbawa berakhir pada Sultan Muhammad Kaharuddin IV, maka tidak menjadi persoalan.
“Apabila Sultan Muhammad Kaharuddin IV mangkat, tidak ada Sultan Sumbawa selanjutnya. Itu maunya keluarga kami,” imbuhnya.
Apabila masyarakat Sumbawa ingin menobatkan Sultan Sumbawa lagi, lanjutnya, maka keluarga Kesultanan Sumbawa harus melakukan rembuk terlebih dahulu.
Terpisah, Ketua Panitia Pengangkatan Datu Rajamuda, Syukri Rahmat yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dia tidak ingin memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Sebab, pihaknya tengah fokus dalam pelaksanaan pengangkatan Datu Rajamuda. Selain itu, para pihak tersebut juga sudah bertemu dengan Sultan Sumbawa untuk membahas persoalan ini.
“Karena para pihak tersebut sudah datang bertemu dengan Sultan Sumbawa di istana. Sudah clear saya kira,” pungkasnya. (DS/02)