Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (23/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, S.H, didampingi Wakil Ketua II dan Ketua III DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si dan Nanang Nasiruddin, M.M.Inov.
Sementara itu dari eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah, yang sekaligus menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun 2024.
Bupati Sumbawa dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah mengagendakan dan memulai proses Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tahap penting dalam rangkaian tersebut adalah pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan harus memperoleh kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Kesepakatan tersebut jelas bupati, menjadi dasar dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Bupati Sumbawa, menyampaikan garis besar muatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai pengantar, ringkasan dan sekaligus gambaran awal sebelum proses pembahasan lebih detail di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rancangan Perubahan KUA yang naskahnya telah disampaikan jelas Bupati Sumbawa, selain memuat dasar hukum penyusunannya, secara garis besar memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Rancangan Perubahan APBD, dan kebijakan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
PDRB Kabupaten Sumbawa atas dasar harga berlaku di tahun 2023 mencapai Rp 17,51 Triliun dari Rp 16,11 Triliun dari tahun 2022 atau meningkat sebesar Rp 1,4 Triliun (8,69 persen). Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha.
Peningkatan tersebut jelas Bupati, mempengaruhi pencapaian Penjelasan Bupati tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024. Target indikator makro daerah yang tertuang dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator sampai akhir tahun 2024.
Dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disampaikan, Pendapatan Daerah meningkat sebesar Rp 56,62 Miliar atau 2,80 persen dari sebesar Rp 2,02 Triliun menjadi sebesar Rp 2,08 Triliun yang terinci atas Penurunan Target PAD merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen PAD. Yaitu penurunan pajak daerah sebesar Rp 27,65 Miliar, meliputi Penurunan signifikan terjadi pada pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperkirakan tidak terealisasi karena masih dalam proses banding di pengadilan pajak Jakarta.
Selain itu juga terjadi peningkatan pada pajak jasa perhotelan sebesar Rp 300 juta, pajak restoran dan sejenisnya sebesar Rp 193,20 juta, pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana sebesar Rp 322,83 juta, pajak tenaga listrik dihasilkan sumber lain sebesar Rp 2,16 Milyar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 556 juta, kemudian penurunan Retribusi Daerah sebesar Rp 445 juta, merupakan dampak dari penurunan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp 450 juta karena tidak diperkenankan lagi sesuai Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peningkatan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebesar Rp 10 juta dan penurunan retribusi pemakaian laboratorium sebesar Rp 5 juta.
Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1,09 Miliar karena peningkatan realisasi deviden atas penyertaan modal kepada PT.Bank NTB Syariah, dan Peningkatan lain-lain PAD Yang Sah sebesar Rp 25,70 Miliar karena adanya peningkatan realisasi bagi hasil dari keuntungan bersih PT. AMNT.
Peningkatan pendapatan transfer sebesar Rp 57,92 Miliar, meliputi Peningkatan Pendapatan Transfer pemerintah pusat sebesar Rp 69,27 Miliar berupa Dana Transfer Dana Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 85,39 Miliar sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor s-54/pk/pk.2/2024 dan penyesuaian pagu DAK Non Fisik sebesar sisa DAK fisik tahun sebelumnya sebesar Rp 16,12 Miliar.
Penurunan Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp 11,35 Miliar sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 973-760 tahun 2023 tentang Proporsi dan Estimasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota se NTB Tahun Anggaran 2024, dan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Raperda APBD tahun Anggaran 2024 serta memperhatikan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 87 persen.
Belanja Daerah pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian anggaran sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun sebelumnya. Kemudian kekurangan biaya jaminan kesehatan (UHC), pengalokasian sisa DBH-CHT tahun 2023, kekurangan anggaran listrik penerangan jalan umum. Selain itu juga untuk pembiayaan utang operasional RSUD Sumbawa, belanja penyelenggaraan STQH, alokasi belanja program/kegiatan baik program unggulan maupun pokok pikiran DPRD, serta alokasi belanja wajib dan mengikat lainnya. Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Belanja Daerah meningkat sebesar Rp 108,79 Miliar atau naik 5,47 persen dari sebesar Rp 1,99 Triliun menjadi sebesar Rp 2,10 Triliun.
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 juga mengalami penyesuaian pada komponen Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula dialokasikan sebesar Rp 5,00 Miliar, meningkat sebesar Rp 53,75 Miliar sehingga menjadi sebesar Rp 58,75 Miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).
Pengeluaran Pembiayaan Daerah dijelaskan Bupati, semula dialokasikan sebesar Rp 35,09 Miliar, meningkat sebesar Rp 1,575 Miliar atau naik 4,49 persen sehingga menjadi sebesar Rp 36,67 Miliar. Peningkatan tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal daerah kepada Perumdam Batulanteh.
“Demikian penjelasan ini saya sampaikan dengan harapan pembahasan dapat dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Saya juga berharap komitmen bersama ini akan bermuara pada tersusunnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang tepat waktu dan berkualitas,” demikian Bupati Sumbawa. (DS/02)