DPRD Sumbawa Gelar Paripurna KUA PPAS APBD Tahun 2025

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Rabu (24/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, S.H, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, Muhammad Ansori dan Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, M.M.Inov.

Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, M.Pd yang sekaligus menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Sumbawa dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengagendakan dan memulai proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu tahap penting dalam rangkaian tersebut adalah Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memperoleh kesepakatan antara Bupati dan DPRD.

Kesepakatan tersebut jelas wakil bupati menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya disampaikan garis besar muatan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai pengantar, ringkasan dan sekaligus gambaran awal sebelum proses pembahasan lebih detail di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran yang naskahnya telah disampaikan selain memuat dasar hukum penyusunannya, secara garis besar juga memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Rancangan APBD, serta Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

PDRB per Kapita Kabupaten Sumbawa atas dasar harga konstan meski berfluktuasi namun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 PDRB perkapita tercatat sebesar Rp 31,83 juta.

Secara nominal cenderung mengalami kenaikan, namun tahun 2020 menurun menjadi Rp 28,44 juta dan kemudian meningkat kembali pada tahun 2021 hingga menjadi Rp 33,07 juta pada tahun 2023.

Dengan melihat capaian makro di atas, maka pada penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,63 persen yang disinergikan dengan target menekan tingkat kemiskinan menjadi 13,66 persen. Kesenjangan kesejahteraan yang diukur dari rasio gini 0,322. Dari sisi kualitas pembangunan manusia, indeks pembangunan manusia dalam tahun 2025 diproyeksikan pada angka 73,18 persen, indeks pembangunan gender sebesar 95,29, indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 78,18, dan pertumbuhan nilai investasi sebesar 10,40 persen.

Dalam dokumen Rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,99 triliun, turun sebesar Rp 29,22 miliar atau 1,45 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,02 triliun yang terinci atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 199,30 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,73 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 65,46 miliar.

Penurunan signifikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah yaitu pendapatan pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) dengan mengeluarkan target atas piutang pajak MBLB oleh wajib pajak PT Brantas Abipraya sebesar Rp 31,18 miliar dan pendapatan hasil dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dialihkan ke kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 973-760 tahun 2023 tentang Proporsi dan Estimasi 4 Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk kabupaten/kota se-NTB Tahun Anggaran 2024.

Tema pembangunan daerah tahun 2025 adalah “Mempercepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pembangunan Yang Berdaya Saing”. Sedangkan prioritas Pembangunan Daerah tahun 2025 adalah peningkatan kemantapan jalan dengan fokus pada jalan dan jembatan dengan kondisi rusak berat; peningkatan kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan dengan prioritas pada penataan kawasan strategis perkotaan; peningkatan kinerja pelayanan sarana drainase dan pengairan fokus rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan yang rusak; peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran/perusakan lingkungan hidup dengan fokus pada sentra-sentra industri dan kawasan permukiman; peningkatan pelayanan perhubungan dengan prioritas pada perbaikan sarana dan prasarana transportasi; penataan kawasan kumuh perkotaan yang difokuskan pada peningkatan pengetahuan lingkungan sehat bagi masyarakat, perbaikan infrastruktur sanitasi, air bersih, drainase, persampahan yang didukung berbagai program sinergitas dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat; penyediaan sarana sanitasi dan air bersih difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; pengembangan usaha perekonomian rakyat dengan fokus pada penataan pasar, pembinaan umkm, koperasi dan pengembangan investasi; dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan.

Belanja Daerah tahun 2025 dialokasikan terutama dalam rangka memenuhi belanja mandatori seperti belanja pendidikan minimal 20 persen dari APBD, belanja kesehatan sesuai dengan kebutuhan, anggaran diklat bagi ASN, anggaran pengawasan, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana kelurahan, alokasi dana desa, dana desa yang bersumber dari APBN melalui apbd serta belanja-belanja yang mendukung tema dan prioritas daerah tahun 2025.

Belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,99 triliun, meningkat sebesar Rp 2,16 miliar atau sebesar 0,11 persen dari Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,98 triliun.

Belanja Daerah terdiri atas kelompok Belanja Operasi sebesar Rp 1,48 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 201,46 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 15 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 297,64 miliar.

Selain komponen Pendapatan dan Belanja, dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS 2025, juga mengusulkan komponen Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp 3,71 miliar berupa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.

“Demikian penyampaian Penjelasan Terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS tahun anggaran 2025. Saya berharap pembahasan mendalam dan konstruktif dapat dilanjutkan dalam badan anggaran untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. juga berharap komitmen bersama ini akan bermuara pada tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang tepat waktu dan berkualitas,” demikian Wakil Bupati Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts