APK Paslon Belum Dipasang, Bawaslu Minta KPU Segera Sikapi

Dinamikasumbawa.com

Hingga hari ke-15 pelaksanaan kampanye Pilkada Sumbawa, alat peraga kampanye (APK) para paslon belum dipasang oleh KPU. Karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera memasang APK yang difasilitasi.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Rabu (9/10/2024) mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 802 tahun 2024, ada tiga APK yang difasilitasi. Yakni baliho sebanyak lima lembar per paslon, umbul-umbul sebanyak 168 unit per paslon dan spanduk sebanyak 165 lembar per Paslon. Seharusnya APK tersebut sudah dipasang sejak awal kampanye. Mengingat jadwal kampanye dengan metode penyebaran Alat Peraga Kampanye ini telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.

‘’Tapi sampai hari ini APK belum juga terpasang. Ini sudah memasuki hari ke 17 kampanye,’’ ujar Jho, akrabnya disapa.

Menurutnya, Bawaslu sudah mengimbau kepada KPU secara langsung maupun dengan cara bersurat. Terakhir, Bawaslu melayangkan surat imbauan pemasangan APK pada 3 Oktober 2024.

Jho mengungkapkan, keterlambatan pemasangan APK oleh KPU dikeluhkan paslon maupun tim pemenangan. Ini wajar, mengingat masa kampanye Pilkada berlangsung singkat hanya sekitar dua bulan. ‘Jangan sampai dengan keterlambatan ini paslon merasa dirugikan.

Berdasarkan hasil kordinasi Bawaslu dengan KPU, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa hal. Termasuk keterlambatan penyerahan desain oleh paslon serta adanya perubahan desain.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per paslon, brosur 28.076 per paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per paslon.

Di luar itu, paslon juga dapat membuat BK sendiri. Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

“Apabila nilainya lebih dari Rp 100 ribu, maka itu bisa menjadi temuan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah mengakui adanya keterlambatan pemasangan APK. Pasalnya, ada perubahan desain dari paslon. Kemudian saat dilakukan percetakan, ada desain yang harus diperbaiki.

Namun, terang Heri, saat ini proses percetakannya sudah selesai dilakukan. APK tersebut kini sedang dalam perjalanan dikirimkan ke Sumbawa. Mengingat, proses percetakannya dilakukan di luar kota.

Heri mengaku, sudah meminta tim masing-masing paslon untuk melakukan pemasangan APK tambahan yang dicetak sendiri. Belum dilakukannya pemasangan APK oleh KPU, bukan berarti pemasangan APK oleh tim paslon tidak boleh dilakukan.

“Tidak ada alasan bagi tim paslon untuk tidak memasang APK-nya sendiri. Mereka kan berhak mencetak APK 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Tidak apa-apa dipasang. Asal jumlahnya sesuai ketentuan dan lokasi pemasangannya sudah sesuai dengan SK,” imbuhnya.

Rencananya, tambah Heri, APK yang difasilitasi oleh KPU akan tiba di Sumbawa pada hari ini (Kamis 10 Oktober 2024). Setelah tiba, maka akan langsung dilakukan pemasangan.

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts