Dua Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas

Dinamikasumbawa.com

Bawaslu Kabupaten Sumbawa, menindak dua orang oknum ASN di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi yang dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, bahwa pihaknya telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keduanya sudah direkomendasikan untuk ditindak oleh BKN.

“Dugaan ini terjadi sebelum masa kampanye. Satu sebelum penetapan calon, satu lagi setelah penetapan calon,” ujar Jho, akrabnya disapa.

Dipaparkan, kasus yang pertama, ditangani oleh Panwascam Unter Iwes. Dimana oknum ASN dengan jabatan Kabag itu diduga melanggar netralitas dengan cara membuat kegiatan yang memfasilitasi pasangan calon untuk hadir.

Jho menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 5, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Sementara itu, satu oknum ASN lainnya, diduga melakukan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon. Dimana ASN yang menjabat sebagai KUPT itu hadir pada kegiatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Oknum bersangkutan berfoto bersama dengan Paslon dengan latar belakang gambar pasangan calon. Yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan kajian dan klarifikasi, terang Jho, ditemukan unsur dugaan pelanggaran. Kemudian, pihaknya merekomendasikan temuan itu ke BKN. Nantinya BKN yang memutuskan apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak. Termasuk terkait sanksi yang akan diberikan.

“Kami hanya sekedar merekomendasikan saja,” imbuhnya.

Terkait dua kasus ini, pihaknya mengimbau ASN agar jangan sekali-kali terlibat politik praktis. ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan itu. Jika ada temuan dugaan pelanggaran, untuk memastikan ASN bertindak aktif atau pasif, Bawaslu tetap melakukan klarifikasi.

Lebih lanjut Jho mengatakan, diminta kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan secara aktif di lapangan. Jika ditemukan ada ASN terlibat politik praktis, tentu dilakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Diminta juga kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumbawa untuk melaporkan, jika menemukan ada ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis. Laporan bisa dilayangkan ke Bawaslu, Panwascam maupun Pengawas Desa dan Kelurahan. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts