TPA Wilayah Timur Masih Terganjal Moratorium

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk melayani wilayah timur Kabupaten Sumbawa hingga kini belum dapat direalisasikan. Selain masih terbentur moratorium pembangunan TPA baru dari pemerintah pusat, lokasi yang sebelumnya diusulkan di Teluk Santong juga ditolak karena berada dalam kawasan yang tidak dapat digunakan.

Padahal, keberadaan TPA dinilai semakin mendesak untuk melayani lima kecamatan di wilayah timur, yakni Plampang, Empang, Labangka, Maronge, dan Tarano. Selama ini, meningkatnya volume sampah di kawasan tersebut memicu bertambahnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat mengusulkan pembangunan TPA baru karena kebijakan moratorium yang masih diberlakukan pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari menteri yang baru ini. Karena kemarin ada moratorium yang tidak mengizinkan lagi pembuatan TPA baru, dan belum ada solusi dari pusat,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Pipin, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebenarnya telah mengusulkan pembangunan TPA di kawasan Teluk Santong. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat karena lokasi yang diajukan berada di dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan.

“Pernah kita bersurat untuk lokasi di Teluk Santong, tetapi karena berada dalam kawasan, ada penolakan dari pihak provinsi untuk penggunaan lahan tersebut,” katanya.

Meski demikian, kebutuhan TPA di wilayah timur terus meningkat. Berdasarkan laporan tim Adipura, jumlah TPS liar terus bertambah seiring meningkatnya produksi sampah masyarakat. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

DLH bersama pemerintah kecamatan sebenarnya telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi. Camat Plampang, kata Pipin, pernah mengusulkan dua titik yang dinilai layak untuk pembangunan TPA. Namun, kedua lokasi tersebut masih membutuhkan pembangunan akses jalan sepanjang sekitar dua kilometer dari jalan utama.

“Karena pembangunan TPA masih terbentur moratorium, usulan tersebut belum bisa kami ajukan. Meski begitu, itu tetap menjadi masukan penting karena TPA untuk wilayah timur memang sudah sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Sembari menunggu adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, DLH tetap mengoptimalkan pelayanan pengangkutan sampah ke wilayah timur. Pengangkutan dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan mengingat jarak tempuh yang cukup jauh.

Saat ini, pemerintah telah menempatkan kontainer sampah di sejumlah titik, antara lain Pasar Lompok, Plampang, dan Langam, guna memudahkan pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA.

Di sisi lain, DLH juga terus mendorong pengurangan timbulan sampah melalui pengelolaan berbasis masyarakat. Warga diimbau membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, sekaligus memanfaatkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah tersedia di sejumlah wilayah sebagai upaya mengurangi beban sampah yang harus diangkut ke TPA. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts