Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menyiapkan pengembangan kawasan peternakan ayam terintegrasi melalui kerja sama dengan PT Berdikari (Persero). Langkah awal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang menjadi dasar penjajakan proyek hilirisasi ayam di Kabupaten Sumbawa.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/7/2026), oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, bersama Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Maryadi. Kesepakatan itu membuka peluang pengembangan industri perunggasan terintegrasi yang diharapkan dapat mendukung program swasembada protein nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan sejumlah alternatif lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam Parent Stock (PS), hatchery, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Total lahan yang disiapkan mencapai sekitar 523 hektare yang tersebar di beberapa wilayah.
Rinciannya meliputi sekitar 200 hektare di Desa Labangka, Kecamatan Labangka, sekitar 300 hektare di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, 20 hektare di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, serta tiga hektare di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu. Pemanfaatan lahan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan perkembangan proyek yang direncanakan PT Berdikari.
Meski demikian, nota kesepahaman tersebut belum merupakan perjanjian kerja sama yang bersifat mengikat. Dokumen itu hanya menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan sejumlah tahapan awal, mulai dari studi kelayakan, survei lapangan, uji tuntas (due diligence), penyusunan proposal bisnis, hingga pembahasan teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.
Dalam proses tersebut, PT Berdikari juga akan melakukan valuasi lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memberikan dukungan berupa fasilitasi dan rekomendasi sesuai kewenangannya guna memperlancar proses persiapan investasi.
MoU itu berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut juga akan berakhir secara otomatis apabila telah ditandatangani perjanjian kerja sama definitif sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Selain mengatur tahapan penjajakan investasi, nota kesepahaman itu memuat komitmen bersama untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik (good governance). Kedua pihak juga bersepakat menjunjung tinggi integritas dengan mematuhi ketentuan anti korupsi, anti suap, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses kerja sama berlangsung. (DS/02)

