Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2025 telah resmi ditetapkan dan berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dengan ketetapan ini, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi dan menerapkannya sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025) menyampaikan bahwa UMK Sumbawa tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, UMK Sumbawa tahun 2024 sebesar Rp 2,4 juta lebih, kini di tahun 2025 naik menjadi Rp 2,6 juta lebih.
“Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 160.370 atau sekitar 6,5 persen. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum,” jelasnya.
Varian Bintoro menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan, harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumbawa. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, sejauh ini mayoritas perusahaan telah mematuhi ketentuan tersebut.
“Alhamdulillah, perusahaan di Sumbawa taat terhadap penetapan UMK. Ini terlihat dari laporan tahunan yang mereka sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Varian Bintoro, perusahaan juga diwajibkan melaporkan data tenaga kerja, upah yang diberikan, serta kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial. Seperti JKK, JKM dan JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap UMK dan perlindungan tenaga kerja, lanjut Varian Bintoro, Disnakertrans Sumbawa terus melakukan pengawasan bersama Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa. Pengawasan ini juga melibatkan Dewan Pengupahan serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan, termasuk aspek jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya. (DS/02)