Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sejumlah program fisik di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa belum pasti dapat dilaksanakan tahun ini. Sebab, terjadi adanya pemotongan anggaran dana transfer dari pusat ke daerah oleh Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Meski demikian, Dinas Peternakan masih menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbawa terkait pelaksanaan program tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi, S.Pt yang diwawancarai, Senin (17/2/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum diundang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendiskusikan rencana penerapan Inpres tersebut. Untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik total sebesar Rp8,6 miliar di sektor peternakan sendiri, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menunda semua kegiatan DAK fisik. Termasuk di Dinas Pertanian dan Peternakan.
Junaidi memaparkan, adapun beberapa kegiatan yang terdampak pemotongan anggaran ini di antaranya berada di Kecamatan Utan dan Kecamatan Moyo Hilir. Beberapa program yang terancam tertunda meliputi rehabilitasi Puskeswan Moyo Hilir, pembangunan jalan produksi, bank pakan, serta pembangunan sumur tanah dangkal.
Lebih lanjut Junaidi menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan TAPD terkait kelanjutan program-program tersebut. “Saya belum bisa menyatakan bahwa program ini hilang sepenuhnya, karena kami belum dipanggil atau diundang oleh pihak TAPD untuk membahas revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Jika ada pembahasan lebih lanjut, mungkin akan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ujarnya.
Meski DAK fisik mengalami penundaan, Junaidi bersyukur bahwa DAK non-fisik untuk peternakan tidak mengalami pemangkasan. Namun, ia belum dapat memastikan bagaimana kelanjutan anggaran lainnya ke depan.
Saat ini, tambah Junaidi, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari TAPD. Untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. (DS/02)