Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Dinas PRKP dan Polres Sumbawa, menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu, Sabtu (9/12/2023). Penertiban dilakukan, karena APK tersebut dipasang di tempat yang dilarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi mengatakan, penertiban ini dilakukan serentak di Kabupaten Sumbawa. Selain di wilayah kota, penertiban juga dilakukan di setiap kecamatan. APK yang ditertibkan ini adalah APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan termasuk taman kota.
“Jadi serempak ya. Tim yang turun hari ini gabungan untuk penertiban di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Labuhan Badas,” ujar Jusriadi.
Dalam penertiban ini, banyak APK yang diamankan. Penertiban akan terus dilakukan hingga semua tempat yang dilarang menjadi bersih dari APK.
Menurut Jusriadi, tidak ada sanksi kepada peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang. Hanya saja, Bawaslu melaksanakan aturan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. Karena APK tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang.
Jusriadi mengungkapkan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan. Dimana pihaknya sudah bersurat kepada parpol untuk menertibkan alat peraga masing-masing secara mandiri. Jika dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan penertiban, maka pihaknya yang akan langsung melakukan penertiban.
Apabila masih ada peserta pemilu yang melanggar, pihaknya akan kembali melakukan penertiban. “Diharapkan kepada peserta pemilu tidak kembali memasang APK di tempat yang dilarang. Ketika itu masih dilakukan, kami akan kembali melakukan hal yang sama. Kita akan melakukan penertiban secara paksa,” tegasnya. (DS/02)