Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Belakangan ini, hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon dalam Pilkada Sumbawa bermunculan. Namun, untuk melaksanakan survei, lembaga survei Pilkada harus terlebih dahulu terdaftar di KPU. Jika tidak, maka lembaga tersebut dilarang melakukan survei terkait Pilkada.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah, Senin (16/9/2024) mengatakan, informasi tentang eksistensi lembaga survei yang bisa melakukan survei atau tidak, khususnya tentang Pilkada itu sangat penting dan harus diketahui oleh publik. Namun, lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.
Dijelaskan, dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juga sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Heri menjelaskan, pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada Nomor 9 dan 10 menyatakan, bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar. Dibuktikan dengan sertifikat terdaftar
Heri menegaskan, apabila lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan dinyatakan tidak terdaftar, dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
“Selama tahapan Pilkada saat ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang belum dinyatakan lengkap. Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei dan lain sebagainya, selama mereka belum mendaftar ke KPU. Artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” ujar Heri.
Dia menerangkan, terkait dengan syarat yang dimaksud, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4. Seperti rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Kemudian, akte pendirian badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dan pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga. Kemudian surat pernyataan bahwa lembaga tersebut yang menyatakan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT nomor 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi fokus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU Nomor 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah perilaku Pemilih, hasil Pemilu atau Pemilihan, kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah. Kemudian peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau survei atau jajak pendapat lainnya.
Sehingga kesimpulannya, lanjut Heri, adalah lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat secara normatif. Dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yang telah memenuhi syarat. Harapannya agar semua lembaga survei khususnya yg ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Agar kedepannya pada agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan. (DS/02)