Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan hasil koordinasi lintas instansi melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyusul ditemukannya kayu hasil tebangan dan aktivitas alat berat di kawasan Batulanteh yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
Menurut Bupati, persoalan tersebut telah dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi Forkopimda yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh dirinya dan dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.
“Langkah yang dilakukan pemerintah bukan tindakan sepihak, tetapi merupakan hasil koordinasi bersama Satgas dan Forkopimda berdasarkan hasil pengecekan lapangan di Dusun Punik,” ujar Bupati, dalam keterangan resminya, Senin (25/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh tim, ditemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satunya keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.
Bupati mengungkapkan, alat berat tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun, saat tim kembali melakukan pengecekan lapangan pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak lagi terpasang, sementara alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.
Selain itu, tim juga menemukan kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di sekitar aliran sungai di kawasan tersebut.
“Kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas bersama pihak terkait tidak pernah menemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa penghentian aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas. Hal itu merujuk pada Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh proses penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penanganan tersebut akan dilakukan aparat berwenang melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta pendalaman terkait legalitas lokasi penebangan dan asal-usul kayu hasil tebangan.
“Keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda, bukan tindakan individu maupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Menurut Bupati, langkah itu penting untuk memastikan legalitas asal kayu dan lokasi penebangan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DS/02)

