Terbukti Politik Uang di Pilkada, Ini Sanksi yang Menanti

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan bahaya praktik politik uang atau money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain merusak demokrasi, tindakan pidana tersebut dapat disanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi dalam dialog publik Program Merdeka Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) di Desa Leseng, Selasa (5/11/2024).

Jusriadi menjelaskan, sanksi bagi pelaku politik uang di Pilkada lebih berat dibandingkan dengan pada Pemilu. Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi beberapa kategori. Politik uang yang terjadi pada saat kampanye, masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Sementara sanksinya yakni pidana penjara dan denda berkisar mulai dari paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Sementara di Pilkada, sanksi bagi pelaku money politik lebih berat lagi. Di Pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebutkan, pelaku politik uang dapat dipidana paling sedikit 32 bulan kurungan dan paling lama 72 bulan. Juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‘’Pasal yang sama juga berlaku bagi penerima. Artinya tidak hanya pemberi, penerima pun dapat di Pidana. Makanya hati-hati kalau menerima uang sebagai imbalan untuk pemilih di Pilkada. Sanksinya lebih berat dari pada Pemilu,’’ ujarnya.

Karena itu, Jusriadi mengimbau kepada warga untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. Laporan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu, bisa juga di Sekretariat Panwascam maupun di Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Laporan bisa juga disampaikan secara online melalui aplikasi Sigap Lapor.

‘’Ketentuan terbaru, jadwal penerimaan laporan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita untuk hari Senin hingga Kamis. Pukul 08.30 sampai pukul 16.30 untuk hari Jumat. Untuk masa tenang dan hari pemungutan suara, penerimaan laporan 24 jam,’’ terangnya.

Lebih lanjut Jusriadi mengatakan, bagi warga yang hendak memasukkan laporan dugaan pelanggaran, pastikan laporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran. Dalam hal ini, identitas pelapor, nama dan alamat domisili pelapor harus disertakan. Kemudian harus tahu tempat dan lokasi kejadian, uraian kejadiannya dan melampirkan bukti-bukti. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts