Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Pengungkapan kasus kriminal dan narkotika yang dilakukan oleh Polres Sumbawa pada tahun 2022, lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa, dalam jumpa persnya, Sabtu (31/12) pagi di Halaman Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, memaparkan, dibandingkan tahun 2021, laporan kasus kriminal di Polres Sumbawa mengalami penurunan sebanyak 200 kasus dalam tahun 2022. Yakni dari 642 kasus pada tahun sebelumnya, menjadi 442 kasus.
Antara lain, terdiri dari kasus penganiayaan sebanyak 117, curat 82 kasus, curanmor 58 kasus dan sejumlah kasus lainnya.
Penyelesaian perkara yang masuk ke Polres Sumbawa pada tahun 2022 juga naik 20 persen. Yakni dari 86,44 persen pada tahun 2021, menjadi 107 persen pada tahun 2022.
“Untuk kasus korupsi, selama tahun 2022 Polres Sumbawa berhasil menaikan satu perkara. Yakni kasus penyelewengan dana nasabah salah satu bank oleh oknum pegawai bank tersebut. Sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, terang kapolres, Polres Sumbawa berhasil mengungkap 66 kasus selama tahun 2022. Pengungkapan ini mengalami peningkatan dari tahun 2021, yakni sebanyak 55 kasus.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga meningkat. Yakni sebanyak 826,59 gram pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022 berhasil diamankan sebanyak 867,66 gram. Jadi, ada peningkatan barang bukti sebanyak 41 gram yang berhasil diamankan, dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tersangka kasus narkotika yang diamankan tahun ini juga mengalami penambahan. Pada tahun 2021 berhasil diamankan sebanyak 75 tersangka. Sementara pada tahun 2022, pihaknya berhasil mengamankan 83 orang tersangka.
“Untuk narkoba, semakin banyak penyelidikan, maka hasilnya semakin banyak. Semakin banyak informasi dari masyarakat, semakin banyak pengungkapan,” imbuh kapolres.
Kemudian, kapolres yang didampingi Kasi Humas, AKP. Sumardi, Kasat Reskrim, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus. Berupa sabu dan minuman keras berbagai merk sebanyak 732 botol.
Mengimbau kepada masyarakat agar dalam perayaan tahun baru tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat dalam merayakan tahun baru juga diimbau agar jangan menyalakan petasan, melakukan konvoi, pesta narkoba, pesta miras dan selalu menjaga kerukunan beragama. (DS/02)