Sumbawa Usulkan 13 Desa jadi KNMP di 2027

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kembali mengusulkan desa-desa pesisir sebagai calon lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Untuk tahap IV tahun 2027, Pemkab Sumbawa merekomendasikan 13 desa kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), meskipun kuota yang diperkirakan tersedia bagi Kabupaten Sumbawa hanya empat lokasi.

Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI pada 8 Oktober 2026. Usulan itu, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjuangkan pengembangan kawasan nelayan. Usulan ini sekaligus untuk meningkatkan dukungan terhadap masyarakat pesisir, yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor kelautan dan perikanan.

Dayat, akrabnya disapa menjelaskan, DKP menyusun usulan berdasarkan hasil identifikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, serta para pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan merekomendasikan calon lokasi KNMP sebagaimana tercantum dalam formulir pengusulan untuk mengikuti proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Sebanyak 13 desa yang masuk dalam rekomendasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan pesisir. Desa Suka Mulya dan Desa Jaya Makmur di Kecamatan Labangka menjadi dua lokasi yang diusulkan. Kecamatan Tarano juga masuk dalam daftar melalui Desa Labuhan Pidang dan Desa Labuhan Bontong.

Selanjutnya, DKP mengusulkan Desa Bajo Medang, Desa Karang Dima, dan Desa Bugis Medang di Kecamatan Labuhan Badas. Desa Labuhan Ijuk di Kecamatan Moyo Hilir serta Desa Emang Lestari di Kecamatan Lunyuk turut masuk dalam daftar calon lokasi.

Pemkab Sumbawa juga merekomendasikan Desa Labuhan Bajo dan Desa Pukat di Kecamatan Utan, Desa Labuhan Kuris di Kecamatan Lape, serta Desa Kukin di Kecamatan Moyo Utara.

Melalui pengusulan tersebut, pemerintah daerah berharap KKP RI memberikan kesempatan kepada desa-desa tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi dan penilaian. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa rekomendasi itu belum menetapkan desa-desa tersebut sebagai lokasi pembangunan KNMP. Seluruh calon lokasi, tetap harus mengikuti proses penyaringan, survei, verifikasi, penilaian, dan tahapan penetapan sesuai ketentuan kementerian.

Program KNMP di Kabupaten Sumbawa, lanjut Dayat, telah berjalan melalui tiga tahap. Pada tahap pertama tahun 2025, Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas, berhasil mendapatkan program tersebut dan kini telah beroperasi.

Pada tahap kedua tahun 2026, pemerintah membangun KNMP di Desa Labuhan Sangoro, Kecamatan Maronge. Pembangunan sejumlah sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung telah selesai. Saat ini, lokasi tersebut masih menjalani tahapan pemeliharaan.

Sementara itu, enam desa memperoleh program KNMP tahap ketiga pada 2026. Keenam desa tersebut meliputi Desa Labuhan Mapin di Kecamatan Alas Barat, Desa Labuhan Alas di Kecamatan Alas, Desa Pulau Kaung dan Desa Labuhan Burung di Kecamatan Buer, Desa Teluk Santong di Kecamatan Plampang, serta Desa Labuhan Jambu di Kecamatan Tarano.

Pembangunan KNMP di enam desa tersebut saat ini masih berlangsung. Pelaksanaan program itu menjadi bagian dari pengembangan kawasan pesisir yang diarahkan untuk mendukung aktivitas masyarakat nelayan.

Menurut Dayat, pengusulan 13 desa untuk tahap keempat merupakan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam menyiapkan calon lokasi pembangunan. DKP telah mengoordinasikan data awal dengan pihak terkait dan menghimpun informasi mengenai kondisi wilayah, masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan, potensi sumber daya, kebutuhan pengembangan, kesiapan lokasi, serta berbagai informasi pendukung lainnya.

Pemerintah daerah menyampaikan data tersebut melalui formulir pengusulan calon lokasi KNMP beserta dokumen pendukung. Kelengkapan informasi itu diharapkan membantu proses pemeriksaan dan penilaian yang akan dilakukan pemerintah pusat.

Dayat mengatakan, Pemkab Sumbawa menyatakan dukungan terhadap seluruh tahapan yang diperlukan dalam proses pengusulan KNMP. Dukungan itu mencakup pelaksanaan identifikasi, survei, verifikasi, dan penilaian terhadap calon lokasi yang telah diajukan.

Pemkab juga siap memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan tim verifikasi. Selain itu, pemerintah daerah akan membantu koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, kelompok masyarakat, pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Aspek lahan turut menjadi perhatian dalam persiapan program tersebut. Pemerintah daerah menyatakan dukungan untuk memeriksa status, ketersediaan, dan kesesuaian lahan yang diperlukan bagi pembangunan KNMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil survei, verifikasi, dan penilaian merekomendasikan suatu lokasi untuk melanjutkan proses, Pemkab Sumbawa juga akan mendukung fasilitasi kesiapan lokasi. Dukungan pemerintah daerah selanjutnya mencakup keberlanjutan pelaksanaan dan operasional KNMP sesuai dengan kewenangannya apabila lokasi tersebut ditetapkan sebagai lokasi pembangunan.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap proses penyiapan dan perencanaan calon lokasi KNMP. Pengusulan ini tidak serta-merta menjadi penetapan lokasi pembangunan KNMP. Calon lokasi yang diusulkan tetap mengikuti proses penyaringan, survei, verifikasi, penilaian, fasilitasi kesiapan, perencanaan, serta proses penetapan sesuai dengan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Dayat.

Ia mengakui, jumlah desa yang diusulkan lebih banyak dibandingkan kuota yang diperkirakan tersedia bagi Kabupaten Sumbawa pada tahap keempat. Menurut dia, pemerintah daerah perlu memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir agar lebih banyak desa memperoleh kesempatan mengikuti program strategis nasional tersebut.

“Sesungguhnya kuota Kabupaten Sumbawa di tahap empat ini hanya empat titik. Namun, besarnya permintaan dari aspirasi masyarakat tentu kita ikhtiarkan dan perjuangkan bersama,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Sumbawa memiliki 66 desa pesisir yang berada di sepanjang garis pantai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 desa merupakan desa nelayan, atau memiliki masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan penangkapan ikan.

Kondisi tersebut, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan penambahan kesempatan pembangunan KNMP. DKP berharap, pemerintah desa, masyarakat penerima manfaat, pelaku usaha perikanan, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mendukung proses penyiapan lokasi maupun pelaksanaan program.

“Karena ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN), kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung kelancaran pelaksanaannya, terutama masyarakat sebagai penerima manfaat. Dengan dukungan semua pihak, kita akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan pemerintah pusat untuk program berikutnya,” pungkas Dayat. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts