Sempat Dirumahkan, Nakes Sumbawa Direkrut Kembali

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali membuka kesempatan bagi ratusan tenaga kesehatan yang sebelumnya sempat dirumahkan untuk kembali bekerja melalui mekanisme perekrutan tenaga profesional non-ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seleksi berlangsung selama dua hari, 29–30 Juli 2026, dan diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah bertugas di puskesmas maupun rumah sakit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Hj. Nur Atika, menegaskan bahwa perekrutan tersebut bukan merupakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan rekrutmen tenaga profesional non-ASN BLUD. Karena itu, proses seleksi tidak dibuka untuk masyarakat umum.

“Jadi seleksi ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang sebelumnya sudah bekerja di puskesmas dan rumah sakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026 tidak ada lagi status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar tenaga non-ASN telah diakomodasi menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Namun, masih terdapat sejumlah tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang belum terakomodasi dan sebelumnya tetap menjalankan tugas di puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya, sebelum akhirnya dirumahkan.

Untuk memberikan kesempatan kembali kepada tenaga yang masih dibutuhkan tersebut, Dinas Kesehatan memfasilitasi proses rekrutmen melalui skema BLUD. Sebanyak 358 peserta mengikuti seleksi yang dibagi dalam empat sesi.

Meski sebelumnya telah memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, seluruh peserta tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi. Proses ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa.

Nur Atika menegaskan, seleksi tetap dilaksanakan secara kompetitif sehingga tidak seluruh peserta dipastikan diterima. Jumlah tenaga yang akan direkrut bergantung pada kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing BLUD.

“Jadi polanya benar-benar BLUD yang punya anggaran. Tapi pelaksanaan tesnya oleh Dinas Kesehatan difasilitasi BKPSDM,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme penggajian tenaga profesional non-ASN BLUD sepenuhnya menjadi kewenangan BLUD di puskesmas maupun rumah sakit, bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ada kemudahan yang bisa diberikan dengan fleksibilitas BLUD. Jadi teman-teman BLUD bisa memberi gaji kepada mereka,” jelasnya.

Menurutnya, besaran gaji yang diterima nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing BLUD.

Disisi lain, Dinas Kesehatan mengakui kebutuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumbawa masih cukup tinggi, terutama tenaga dokter. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa, kebutuhan dokter dikecualikan dari mekanisme seleksi sehingga dapat langsung ditempatkan apabila tersedia pelamar.

Selain dokter, pemerintah daerah juga masih membutuhkan tambahan tenaga kesehatan pada berbagai bidang. Dinas Kesehatan telah mengajukan rencana kebutuhan tenaga kesehatan kepada pemerintah daerah. Namun, realisasi pemenuhannya tetap bergantung pada kebijakan BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terutama terkait mekanisme pengadaan tenaga kerja ke depan. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts