Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Hanya berselang seminggu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali melakukan pengungkapan. Kali ini, seorang terduga pengedar dari dari Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, berinisial Ik (33) diringkus. Ik diringkus, karena ketahuan menyembunyikan sabu di pohon pisang di belakang rumahnya.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Dikatakan, pengungkapan ini dilakukan Sabtu (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa rumah Ik kerap dijadikan tempat pesta sabu. Ik juga dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut.
Atas informasi tersebut, Ekky, akrab perwira ini disapa mengatakan, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, diketahui bahwa Ik tengah melakukan pesta sabu di rumahnya. Tanpa membuang waktu, polisi langsung turun melakukan penggerebekan di rumah Ik.
Saat polisi datang, lanjutnya, ternyata Ik sudah selesai pesta. Namun, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong, klip plastik, pipa kaca, timbangan digital dan handphone di rumahnya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah Ik.
Hasilnya, ditemukan satu poket sabu dengan bruto 1 gram yang disembunyikan dalam mesin di rumah tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan satu poket sabu lainnya, dengan bruto 0,70 gram. Barang haram ini ditemukan di sela-sela pohon pisang di belakang rumah Ik.
Langsung saja, Ik dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Sumbawa, untuk proses selanjutnya.
Ekky mengungkapkan, bahwa Ik sudah lama menjadi target operasi. Saat ditangkap, Ik baru saja selesai pesta dan sedang menunggu calon pembelinya. Menurut hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat Ik merupakan pengedar. Ik mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Empang. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait jaringan dan asal barang tersebut,” pungkasnya. (DS/02)