Selama Ramadhan, Pembelajaran Sistem BDR Diterapkan

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa selama bulan Ramadhan 2025, proses pembelajaran tetap berlangsung dengan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Sudarli yang diwawancarai, Selasa (25/2/2025) menjelaskan, bahwa tidak ada libur penuh bagi peserta didik selama bulan suci ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025—tentang pembelajaran di bulan Ramadhan, serta Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 97 Tahun 2025 mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumbawa.

Dalam pelaksanaannya, terang Sudarli, proses belajar mengajar akan dilakukan dari rumah, baik oleh siswa maupun guru.

“Guru tidak perlu hadir ke sekolah dan akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kehadiran mereka tetap dipantau melalui presensi daring,” jelas Sudarli.

Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, Dikbud telah menerbitkan Surat Edaran pada 6 Februari 2025 yang mengatur jadwal kegiatan selama Ramadhan. Dalam edaran tersebut, jam belajar disesuaikan. Dimana pada jenjang SD dan SMP pembelajaran dilaksanakan pukul 07.30 hingga 12.00 Wita. Untuk jenjang PAUD, pembelajaran dilaksanakan pukul 08.15 hingga 10.00 Wita.

Selain kegiatan akademik, lanjut Sudarli, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti berbagai kegiatan keagamaan. Seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian Islam, serta kegiatan Islami lainnya. “Tadarus dan sholat Dhuha menjadi prioritas utama di awal Ramadhan,” tambahnya.

Sudarli menerangkan, momentum Ramadhan ini juga diharapkan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik. Selain membangun pengendalian diri, Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai karakter di kalangan pelajar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter yang telah diterapkan di satuan pendidikan.

“Dengan pembelajaran yang tetap berjalan selama Ramadhan dan dukungan kegiatan keagamaan, diharapkan peserta didik dapat semakin disiplin dan memiliki karakter yang kuat,” pungkas Sudarli. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts