Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Bawaslu Kabupaten Sumbawa, meneruskan penanganan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Buer ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, oknum tersebut terbukti melanggar netralitas kepala desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi yang diwawancarai, Selasa (5/11/2024) mengatakan, sebelumnya dilakukan penanganan terhadap tiga oknum kepala desa. Karena diduga menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur NTB di Kecamatan Buer, akhir Oktober lalu.
“Panwascam sudah melakukan penelusuran terkait temuan ini,” imbuhnya.
Jusriadi mengungkapkan, dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu dalam persoalan ini. Sebab, pihaknya kekurangan alat bukti. Namun, yang bisa dibuktikan adalah pelanggaran netralitas salah seorang oknum kades.
Dipaparkan, berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui salah satu oknum kades tersebut mengajak dua oknum kades lainnya untuk menghadiri kampanye calon Gubernur NTB. Oknum tersebut juga diketahui aktif dalam kampanye tersebut.
Sementara dua oknum kades lainnya mengaku diajak oleh salah seorang oknum kades itu. Setelah dicegah oleh Panwascam, keduanya juga langsung meninggalkan lokasi.
“Jadi dua kades lainnya datang karena dihubungi. Hal itu juga diakui oknum kades bersangkutan,” terang Jusriadi.
Karena dugaan tindak pidananya tidak terbukti lanjut Jusriadi, maka penanganannya diserahkan ke Dinas PMD. Nantinya, sanksi terkait kades tersebut akan diberikan oleh Bupati Sumbawa. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen. (DS/02)