Dinamikasumbawa.com
LOMBOK BARAT- Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat Rabu (14/6/2023) terkait dengan penetapan batas desa. Hadir dalam rombongan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, bersama pimpinan dan Anggota Komisi I serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbawa menyampaikan maksud kedatangan rombongan DPRD untuk belajar kepada DPRD Lombok Barat terkait dengan Penetapan Batas Desa. “Kami lihat DPRD Lombok Barat cukup berhasil dalam bermitra dengan pemerintah daerah dalam hal pemajuan desa dan salah satunya adalah penetapan batas desa. Karena bagaimanapun terkait dengan penetapan batas desa ketika kita tidak serius menyikapinya akan timbul gejolak-gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurut Rafiq, agar dampak dari sebuah pemekaran desa berhasil inilah yang akan didalami. Termasuk juga bagaimana peran DPRD Lombok Barat dalam hal bermitra membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat, H. Zulkarnaen menjelaskan, DPRD harus memahami secara regulatif dan juga strategis dalam menggunakan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dewan. Agar pemda bekerja sesuai regulasi.
“Strategi politiknya dulu yang perlu dilaksanakan. Karena setiap desa memiliki karakter yang berbeda dan motif dalam pelaksanaan pemekaran desa,” terangnya.
Menurutnya, DPRD perlu membaca potensi desa-desa mulai dari persiapan pemekaran lalu dikawal hingga menjadi perda. Dalam proses itulah perlu banyak berdiskusi dengan pemerintah daerah selalu pelaksana.
“Kami mencoba untuk membangun komunikasi integratif demikian istilahnya. Artinya mana pihak OPD yang terkait dan memiliki kompetensi dalam mengurusi desa. Seperti misalnya Dinas pertanian, Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Semuanya perlu diajak berdiskusi agar anggaran untuk pemekaran desa dan penetapan batas desa dapat tersedia,” terang Zulkarnaen.
Hal ini penting dilakukan, agar apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk dalam penetapan batas desa dapat berjalan.
ADD itu memang mayoritas untuk pembangunan internal desa. Tapi untuk persiapan pemekaran desa itu, pemerintah kabupaten yang mengintervensi anggarannya. Karena kajian terkait dengan penetapan batas desa, jaringan irigasi, perumahan dan perbatasan teritorialnya itu butuh anggaran. Dalam hal ini pemerintah desa lah yang mengusulkan kepada kepala daerah,” tandasnya.
Dalam hal ini juga akan dibuat peta batas desa (Peta Geospasial) yang biayanya sedikit mahal. Demikian dengan hal lain seperti jaringan irigasi dan selama proses ini DPRD tidak mengerjakan hal teknis. Namun perlu dibentuk kelompok atau sebuah grup komunikasi integratif yang membahas segala permasalahan batas desa.
“Kita juga menyarankan DPRD, pemda maupun desa untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat lain yang berhasil. Sehingga ada solusi atas permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.
Masih kata Zulkarnaen, yang penting untuk dipahami adalah strategi dan taktik penetapan batas desa maupun pemekaran, ada seninya. Bagi DPRD, seni itu dalam menyerap aspirasi pembangunan melalui reses. Apabila desa mau masa depannya cerah atau maju, maka setiap anggota DPRD turun ke desa-desa yang mau dimekarkan itu harus dapat mengawal anggaran. Masyarakat lazimnya sangat menghargai perjuangan dewan dalam membantu pemekaran desanya. Karena dalam pemekaran desa harus membangun kantor, membuat peta, mempelajari peta dan apa potensi desa. Secara kultural atau adat juga menjadi pertimbangan. “Sebagai contoh di sini dulu (Lobar, red) di bangun parit sebagai pemisah dua desa dan sekarang tergantung kesepakatan, tipologi daerah masing masing,” katanya.
Atas hal tersebut Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menghimbau dan meminta kepada pemerintah daerah yang hadir untuk menseriusi penetapan batas desa. “Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas penetapan batas desa ini. Sehingga desa dapat memahami dan mengembangkan segala potensi real di wilayah desanya,” ucapnya.
Pihaknya juga menekankan dan meminta kepada pemerintah daerah untuk serius melakukan penetapan batas desa yang definitif. Karena sampai saat ini batas tersebut masih samar dan dari desa yang ada di Kabupaten Sumbawa belum ada yang ditetapkan batas definitif nya,” pungkas Rafiq. (DS)