Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Masyarakat pengguna maskapai penerbangan, sekarang sudah bisa lebih lega. Pasalnya, regulasinya sudah kembali seperti semula, setelah status pandemi covid 19 dicabut oleh WHO.
Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Badas, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram, Kusuma Wijaya, SKM mengatakan, saat ini telah diterbitkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 1 tahun 2023, terkait protokol kesehatan pada masa transisi endemi covid 19. Dengan demikian, surat edaran sebelumnya terkait protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 dicabut.
Kusuma menjelaskan, dalam surat edaran yang baru ini, vaksinasi covid 19 sudah tidak diberlakukan lagi bagi calon penumpang maskapai penerbangan. Aturan penggunaan masker dalam pesawat juga sudah dicabut. Hal ini langsung diberlakukan pasca status pandemi covid 19 dicabut.
Diungkapkan, untuk mengantisipasi adanya penyebaran penyakit oleh calon penumpang di bandara, pihaknya juga terus melakukan pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan terhadap kondisi fisik calon penumpang itu sendiri. Pihaknya juga selalu siaga di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, serta berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan.
Apabila ada ditemukan calon penumpang dengan kondisi yang tidak sehat, maka akan langsung diarahkan ke pos pemeriksaan Karantina Kesehatan di Bandara. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Apabila kondisi penumpang memungkinkan untuk terbang, maka akan diterbitkan surat kayak terbang oleh pihaknya bagi yang bersangkutan.
Begitu juga di Pelabuhan, lanjut Kusuma, hal yang sama sudah diberlakukan. Apabila ada kapal yang berlabuh di Pelabuhan Badas, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap faktor risiko terhadap anak buah kapal dan kapal yang berlabuh itu sendiri.
Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua agen pelayaran. Apabila ada kapal yang baru berlabuh, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. (DS/02)