Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Hingga saat ini, PT Brantas masih menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam pembangunan Bendungan Beringin Sila. Jumlah tunggakannya fantastis, mencapai Rp 48 miliar. Saat ini, Pemda Sumbawa sudah melakukan upaya penagihan melalui Pengadilan Pajak.
Asisten II Sekda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya yang diwawancarai, Kamis (27/3/2025) mengatakan, terkait dengan penagihan pajak MBLB PT Brantas ini sudah berproses selama setahun. Minggu lalu, Pemda Sumbawa sudah menyampaikan pengantar jawaban ke Pengadilan Pajak, terkait proses penagihannya.
“Kita sudah sidang satu kali dan jawabannya sudah kita sampaikan langsung ke Pengadilan Pajak” ujarnya.
Jadi, saat ini masih menunggu tahapan selanjutnya dari Pengadilan Pajak. Adapun total pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 48 miliar.
Menurut Suharmaji, tunggakan pajak MBLB ini terjadi, karena dalam RAB yang diajukan oleh PT Brantas pada pembangunan Bendungan Beringin Sila itu nol. Tetapi dalam undang-undang dan hasil konsultasi dari Kemendagri, bahwa pajak itu harus terbayarkan.
“Di RAB mereka nol. Tapi dalam aturan yang kita bedah, ada,” terangnya.
Suharmaji mengungkapkan, aturan terkait pajak MBLB ini ada, sebelum RAB Bendungan Beringin Sila ini dibuat. Hanya saja, selama ini pemerintah kabupaten/kota tidak jeli melihat celah-celah itu.
“Kita coba mencari celah dan berkoordinasi dengan pembuat undang-undangnya sendiri. Dan itu masuk pajak,” imbuhnya.
Pemda Sumbawa selalu optimis bahwa pajak itu bisa tertagih. Nantinya, jika pajak itu dibayarkan tentu akan digunakan untuk pembangunan daerah dan masyarakat. (DS/02)