Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sejak 2022 hingga saat ini, PT Samota Enduro Gemilang (SEG), selaku promotor event MXGP, masih menunggak pajak ke Pemda Sumbawa. Dalam hal ini, pemda sudah melakukan penagihan pajak sebesar Rp 400 juta lebih itu. Namun, PT SEG meminta keringanan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, Auliah Asman yang diwawancarai, Kamis (27/3/2025) mengatakan, bahwa PT SEG telah mengajukan surat untuk meminta keringanan pembayaran pajak. Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan alasan detail permintaan keringanan itu.
Dalam hal ini, Pemda Sumbawa menilai bahwa belum ada gambaran mengenai alasan permintaan keringanan itu. Sehingga, pemda kembali bersurat, agar PT SEG menyampaikan alasan permintaan keringanan. Dengan demikian, Pemda Sumbawa bisa mengambil pertimbangan yang lebih jelas dan detail.
Auliah mengaku, penagihan pajak ini memang menjadi atensi dari KPK. Hanya saja, pemda tetap menempuh prosedur yang ada.
Menurut Auliah, yang menjadi kendala dalam penagihan ini adalah terkait domisili pengurus dari PT SEG. Jadi, pihaknya kesulitan untuk melakukan koordinasi.
“Terakhir mereka berdomisili di Jakarta. Kemarin di Mataram kami sudah koordinasi ke sana. Tapi tidak ketemu lagi,”
Apabila bisa bertemu secara langsung, kata Auliah, maka koordinasi akan mudah dilakukan. Karena terkendala jarak, pihaknya kesulitan melakukan penagihan. Sebab, dikhawatirkan jika alamat pengurusnya belum pasti, maka biaya perjalanan yang dikeluarkan juga terbuang sia-sia.
Lambatnya proses pembayaran pajak ini, juga karena adanya pergantian pengurus di PT SEG. Namun, pihak PT SEG sudah berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya.
Karena pajak ini tidak dibayarkan, jelas Auliah, tentu menjadi kerugian pasif bagi daerah. Sebab, pajak ini adalah target penerimaan daerah. Sehingga tercantum sebagai piutang dan menjadi beban keuangan Pemda Sumbawa.
Disinggung mengenai konsekwensi, Auliah mengaku sudah melakukan pengkajian. Namun, sementara ini pihaknya belum menempuh langkah perdata. Paling berat konsekwensinya adalah penyitaan aset.
Namun, lanjut Auliah, untuk menuju tahapan itu, masih banyak proses yang harus dilalui. Seperti proses mediasi dan banding yang mungkin dilakukan oleh PT SEG. Jadi, penyitaan aset merupakan pilihan terakhir yang dilakukan. (DS/02)