Dinamikasumbawa.com
Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terbaru terkait tata niaga LPG 3 kg (elpiji). Dimana dalam aturan tersebut, pengecer sudah tidak diperbolehkan untuk menjual gas bersubsidi tersebut. Tentunya, hal ini berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, Khaeruddin, S.E., M.Si yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025) membenarkan adanya regulasi baru tersebut. Hal ini sesuai dengan SK Nomor 570/MB.05/DJM/25 tanggal 20 Januari 2025. Dimana ditegaskan bahwa tidak boleh ada lagi sub penyalur atau pengecer dalam distribusi LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan lonjakan harga elpiji yang kerap terjadi akibat mekanisme distribusi yang tidak terkendali.
“Sebelumnya, ada sistem sub penyalur yang memungkinkan elpiji bersubsidi dijual melalui pihak ketiga. Namun, dengan aturan baru ini, pangkalan resmi diwajibkan menjual langsung kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Khaeruddin mengakui bahwa kebijakan ini menghadapi tantangan di daerah dengan akses geografis sulit. Seperti di sejumlah desa di Kecamatan Batu Lanteh. Dimana beberapa desa tidak memiliki pangkalan elpiji sendiri. Sehingga masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkannya.
“Jika agen atau distributor harus mengantarkan langsung ke pelosok, tentu biaya transportasi menjadi lebih tinggi, yang bisa berdampak pada harga jual elpiji,” tambahnya.
Menurut Khairuddin, hal ini berpotensi menyebabkan kericuhan. Sebab, masyarakat tidak bisa membeli elpiji di pengecer. Bahkan, keresahan dan keluhan juga sudah mulai timbul. Sebab, banyak pihak yang mengeluhkan persoalan ini. Baik yang mengeluh langsung kepadanya, maupun melalui media sosial.
Ia juga mengaku terkejut dengan adanya aturan baru ini. Sebab, pihaknya tidak pernah mendapat informasi atau sosialisasi dari pusat mengenai aturan terbaru ini. Bahkan dia mencari aturan ini melalui berbagai sumber yang terpercaya.
Saat ini, di Kabupaten Sumbawa terdapat sembilan distributor atau agen yang bertanggung jawab atas pendistribusian elpiji bersubsidi. Dengan kebijakan ini, para distributor dituntut untuk memastikan elpiji benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, tanpa melalui perantara. Tentunya ini juga akan menimbulkan biaya tambahan.
Menyikapi persoalan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan agen dan distributor elpiji. Untuk mendiskusikan solusi terbaik terkait aturan terbaru ini. Dalam hal ini, solusi strategis harus segera ditemukan. Mengingat elpiji adalah barang subsidi yang harus tepat sasaran.
Karena itu, ia mengimbau kepada para pihak terkait untuk memastikan stok elpiji tetap tersedia. Kepada para agen, diminta untuk tetap mendistribusikan elpiji ke pangkalan. SPBE juga diminta untuk terus beroperasi. Sementara pihak pangkalan diminta untuk tetap berpegang pada aturan saat ini. Hingga ada regulasi selanjutnya terkait pendistribusian elpiji.
Lebih lanjut Khairuddin mengatakan, pihaknya akan terus membaca situasi di lapangan. Apabila terjadi gejolak, pihaknya akan langsung bersurat ke pusat, terkait kondisi terkini di lapangan. (DS/02)