OPD Diinstruksikan Efisiensi Belanja APBD 2025

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.

Dalam instruksi tersebut, bupati menekankan bahwa efisiensi belanja mencakup beberapa pos pengeluaran. Seperti belanja honorarium dikurangi sebesar 25 persen. Belanja cetak dikurangi sebesar 25 persen. Belanja penelitian dikurangi minimal 25 persen. Belanja publikasi dikurangi sebesar 25 persen. Belanja makan dan minuman dikurangi sebesar 25 persen. Belanja perjalanan dinas dikurangi sebesar 50 persen.

Jika efisiensi pada pos belanja tersebut belum terpenuhi, maka pengurangan dapat dilakukan pada belanja lainnya di luar belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat.

Bupati Sumbawa menjelaskan bahwa pelaksanaan efisiensi ini dilakukan melalui beberapa tahapan. OPD diminta mengidentifikasi belanja yang akan dikurangi paling lambat 21 Februari 2025. Selanjutnya, hasil identifikasi tersebut akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24–28 Februari 2025.

“Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar penyesuaian DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025,” tegas bupati.

Selain itu, bupati juga mengingatkan bahwa realisasi belanja OPD harus memperhatikan ketentuan efisiensi hingga diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD harus menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab agar pelaksanaan APBD tetap efektif dan efisien. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts