Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memberikan perhatian khusus terhadap potensi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menyusul pencabutan moratorium penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si, Rabu (9/4/2025) menjelaskan bahwa sektor yang kembali dibuka adalah sektor pekerja nonformal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART). Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat guna mencegah terjadinya praktik TPPO.
“Yang dibuka saat ini adalah sektor nonformal, terutama ART. Kami akan memberikan perhatian khusus agar potensi TPPO bisa ditekan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah menerapkan proses seleksi ketat terhadap CPMI. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon pekerja wajib melalui proses seleksi sebelum diberangkatkan.
“Aturannya sudah sangat jelas. Kami akan tetap memberikan atensi khusus untuk mencegah permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain seleksi, para CPMI juga akan dibekali pelatihan keterampilan sebelum penempatan. Meskipun akan bekerja sebagai ART, pelatihan ini bertujuan membekali CPMI dengan kemampuan dasar, serta etika kerja di negara tujuan.
“Pelatihan ini fokus pada perilaku selama berada di luar negeri serta keterampilan lain yang relevan. Kemampuan tersebut akan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” jelasnya.
Varian juga mengimbau para CPMI agar tidak mengubah data pribadi demi memuluskan keberangkatan. CPMI diharapkan mendaftar secara resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk memastikan perusahaan perekrut terdaftar secara legal.
“CPMI harus cerdas. Cek melalui aplikasi Siap Kerja agar potensi TPPO dan persoalan lainnya bisa diminimalkan,” pungkasnya. (DS/02)