Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Minyak goreng kemasan “Minyak Kita” ukuran 500 mililiter yang beredar di pasaran diduga tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Temuan ini terungkap setelah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Zulkifli, Jumat (14/3/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun melakukan pemeriksaan belum lama ini. Hal ini dilakukan, menyikapi adanya temuan minyak goreng tersebut yang tidak sesuai takaran di sejumlah daerah.
Ternyata, hal serupa juga ditemukan di Kota Sumbawa. Dimana berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya kekurangan volume pada kemasan minyak goreng tersebut.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan 500 mililiter yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan ukuran yang tertera. Sampel yang diambil dari beberapa toko dan kios di Kabupaten Sumbawa menunjukkan kekurangan volume,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Zulkifli mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Zulkifli menegaskan bahwa hal ini merugikan konsumen, terutama karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini melalui BPSK agar dapat ditelusuri asal muasal permasalahannya. Terutama dari pihak distributor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa kasus serupa telah ditindaklanjuti di Jakarta. Dimana izin usaha produsen minyak goreng tersebut telah dicabut. Karena itu, pihaknya mengimbau para distributor agar tidak lagi menerima dan menjual produk yang tidak sesuai dengan standar takaran. Juga meminta kepada distributor Minyak Kita untuk menarik semua barangnya yang telah beredar di pasaran.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam berbelanja. Masyarakat harus memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki isi yang sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. (DS/02)