Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa memastikan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tetap berjalan. Prosesnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, Rabu (13/3/2025) mengatakan bahwa proses pengusulan NIP CASN dan PPPK tetap dilakukan sesuai jadwal. Sementara penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Proses usulan NIP baik CASN maupun PPPK tetap kami lakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Sementara untuk penetapan bukan ranah daerah, melainkan ditetapkan di tingkat pusat,” ujarnya.
Serta akrabnya disapa menjelaskan, pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan NIP sesuai jadwal yang telah ditentukan. Awalnya, batas akhir pengusulan NIP CASN ditetapkan pada 23 Maret 2025. Namun kemudian disesuaikan menjadi 30 Juni 2025, termasuk untuk PPPK.
“Memang waktunya masih cukup panjang, tetapi lebih baik diusulkan lebih awal. Dengan begitu, jika ada kesalahan, masih ada waktu untuk diperbaiki,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, terang Ser, jumlah CASN yang diusulkan untuk mendapatkan NIP sebanyak 217 orang, dari total formasi yang dibuka sebanyak 275. Sementara itu, sebanyak 468 PPPK juga diusulkan untuk memperoleh NIP. Sedangkan penerimaan PPPK tahap kedua masih dalam proses.
“Total pegawai PPPK dan CASN yang kami usulkan NIP-nya sebanyak 685 orang. Untuk penetapannya, kami menunggu informasi dari pusat karena itu bukan lagi kewenangan daerah,” tegasnya.
Terkait dengan penerimaan PPPK paruh waktu, BKPSDM masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap pertama dan kedua. Namun, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Ser.
Untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, lanjut Ser, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK pada tahap pertama dan kedua. Jika tidak lolos, status tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Kami menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu. Sebelum bisa memberikan informasi lebih detail,” pungkasnya. (DS/02)