Kasus TPS 06 Juran Alas, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Proses klarifikasi yang dilakukan Sentra Gakkumdu terkait tercoblosnya 121 surat suara di TPS 06 Juran Alas, berakhir. Dalam hal ini, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS di TPS tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, S.S., S.H dan PS. KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu. Arifin Setioko, S.Sos, Jumat (6/12/2024) mengatakan, awalnya dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran pidana pemilihan. Namun, kejadian ini tidak berlangsung saat pemungutan suara. Tetapi tepat sebelum pemungutan suara.

“Jadi, tidak bisa masuk dalam pasal yang disangkakan,” ujar Jusriadi.

Dipaparkan, terhadap 121 surat suara yang tercoblos ini awalnya diduga terjadi di Kantor Desa Juran Alas. Karena surat suara itu sempat disimpan selama dua malam.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan dari Pengawas Desa, surat suara itu dikawal ketat oleh aparat dan juga terdapat kamera cctv di ruang penyimpanan logistik. Dipastikan juga bahwa tidak ada orang yang bebas masuk ke dalam ruangan tersebut.

Saat kotak suara didistribusikan dari kantor Desa ke TPS pada 27 November 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, juga dikawal oleh aparat dan Pengawas Desa. Kondisi surat suara juga dicek dengan seksama dan dalam kondisi utuh serta tersegel.

Sebelum pemungutan suara, terang Jusriadi, disitulah letak kejanggalan. Dimana terungkap saat saksi hendak mengantar mandat sebelum pukul 07.00 Wita, namun diminta pulang oleh Ketua KPPS. Alasannya, TPS belum siap.

Diakui juga ada kelalaian Pengawas TPS yang tidak mengawasi dalam rentang waktu itu. Karena Pengawas TPS pulang untuk bersiap-siap kembali lagi ke TPS guna melakukan pengawasan. Jadi diduga kuat di sela-sela waktu ini kotak suara dibuka.

Saat pemungutan suara, juga ada kejanggalan dari KPPS. Dimana Ketua KPPS tidak mengikuti mekanisme yang ada.

Menurut Jusriadi, seharusnya Ketua KPPS saat membuka kotak suara, harus disampaikan kepada saksi dan pengawas. Tapi Ketua KPPS membuka sendiri kotak suara itu. Saksi dan pengawas baru menyadari kotak suara sudah dibuka, saat pemungutan suara hendak dimulai.

Saat itu, saksi meminta agar KPPS memperlihatkan kotak suara kepada semua pihak yang hadir. Barulah diketahui ada surat suara yang tercoblos.

Meski demikian, pemungutan suara tetap dilaksanakan. Diputuskan bahwa surat suara yang tercoblos dianggap surat suara rusak.

“Apabila hal itu dilakukan saat pemungutan suara, bisa jadi memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” terang Jusriadi.

Kesimpulannya, kata Jusriadi, unsur pidana tidak ditemukan dalam persoalan ini. Jadi penanganan dugaan pelanggaran pidananya dihentikan.

Namun, yang terbukti adalah dugaan pelanggaran kode etik. Karena itu, direkomendasikan kepasa KPU Kabupaten Sumbawa agar KPPS yang bertugas di TPS itu tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi penyelenggara pemilihan apapun. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts