Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Sumbawa sudah dilakukan oleh KPU, Selasa (3/12/2024) dinihari lalu. Apabila ada pihak yang ingin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam Pilkada Sumbawa, maka hari ini, Kamis (5/12/2024) adalah batas terakhir waktunya. Sebab, batas waktu pengajuannya hanya tiga hari setelah penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024) memaparkan, pihaknya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Dalam hal ini, KPU Sumbawa telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selama dua hari. Dimulai tanggal 2 hinga 3 Desember 2024.
Ali mengungkapkan, dalam rapat pleno tersebut, pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan keputusan KPU Sumbawa nomor 1001 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sumbawa tahun 2024, antara lain :
Pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 45.270 suara. Selanjutnya pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 102.923 suara. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 55.838 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 4 memperoleh sebanyak 57. 646 suara Sehingga total suara sah sebanyak 261.677 suara.
Selanjutnya disampaikan aturan pengajuan perselisihan hasil pemilihan (PHP) MK, sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tahun 2024 dan diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 pada pasal 7. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemohon mengajukan permohonan hasil pemilihan, diregistrasi ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja sejak ditetapkan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Sehingga untuk pengajuan PHP pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dihitung sejak ditetapkan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Desember tahun 2024. Jadi paling lambat sampai besok tanggal 5 Desember 2024,” terang Ali.
Selanjutnya, terang Ali, untuk penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, dilakukan paling lambat tiga hari apabila tidak ada perkara PHP setelah diterbitkan buku registrasi perkara MK. Apabila ada penetapan, paling lambat tiga hari setelah putusan MK. (DS/02)