Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR BNI Cabang Sumbawa. Dalam hal ini, Bendahara BUMDes Semamung, Kecamatan Moyo Hulu berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin, S.H dalam jumpa persnya, Senin (11/12/2023) memaparkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Akhirnya, penyidik berkesimpulan telah mendapatkan cukup alat bukti. Kemudian menetapkan tersangka berinisial PM, yang merupakan bendahara BUMDes Semamung.
Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, S.H dan Kasi Intel, Zanuar Irkham, S.H memaparkan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022. Bermula dengan adanya MoU BUMDes Semamung dan BNI Cabang Sumbawa. Atas MoU tersebut dimanfaatkan tersangka dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah desa untuk mengajukan KUR ke BNI Cabang Sumbawa. PM kemudian membuat perjanjian dengan masyarakat desa yang tidak mau mengajukan KUR dengan iming-iming fee pinjaman. Selain itu, warga juga dijanjikan untuk terbebas dari angsuran.
Kajari memaparkan, tersangka mengumpulkan 46 KTP dari masyarakat di sejumlah desa. Masyarakat ini kemudian mengajukan KUR. “Setelah disetujui oleh BNI, kemudian diserahkan ATM dan buku tabungan kepada masyarakat. Buku tabungan dan ATM ini lalu diserahkan kepada PM. Masyarakat diberikan fee sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” terangnya.
Akibat kejadian ini, BNI Cabang Sumbawa dirugikan sebesar Rp 3,3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksa, diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi PM.
Menurut kajari, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pihaknya juga mendalami peran pengurus lainnya. “Kita lihat nanti fakta dalam penyidikan, apakah ada pihak lain juga yang ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI cabang Sumbawa senilai Rp 3,3 miliar tersebut dilaporkan oleh masyarakat pada Februari 2023 lalu ke Kantor Kejari Sumbawa. Dalam kasus ini, nama sejumlah masyarakat dijadikan sebagai alasan untuk diajukan pinjaman. Dimana warga diiming-imingi akan diberikan uang setelah pinjaman tersebut terealisasikan. Namun, hingga saat ini warga tidak mengaku menerima dana KUR seperti yang dijanjikan. (DS/02)