Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah. Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohammad Ansori, menyusul penerapan kebijakan WFH yang mulai diberlakukan sejak Jumat 17 April 2026.
Wabup menjelaskan, pelaksanaan WFH mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi kerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan WFH ini mengacu pada aturan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan kondisi di daerah agar tidak menghambat pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut dengan berbagai penyesuaian, sementara sebagian lainnya masih menunggu kesiapan. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi.
Sejak diterapkan, Pemkab Sumbawa menekankan agar pelaksanaan WFH tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, tidak semua ASN menjalankan skema kerja dari rumah. Kebijakan ini hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Wabup menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap terikat pada aturan disiplin kerja. Mereka tidak diperkenankan memanfaatkan kebijakan tersebut untuk bepergian, terutama ke luar daerah.
“Kalau ada ASN yang WFH tetapi ke luar daerah, tentu ada konsekuensinya. Itu melanggar ketentuan dan bisa dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa WFH bukan berarti libur bekerja. ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah, termasuk menyampaikan laporan kinerja secara berkala. Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara daring oleh masing-masing instansi.
“ASN yang WFH tetap harus bekerja dan melaporkan hasil kerjanya. Semua dipantau secara online. Kalau tidak melaksanakan, tentu akan ada penilaian terhadap kinerjanya,” jelas Wabup.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan WFH dapat berdampak pada penilaian kinerja ASN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi administratif, termasuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Bisa saja dinilai tidak disiplin atau tidak berprestasi, dan berdampak pada hak-haknya, seperti pemotongan TPP,” tambahnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Sumbawa berharap ASN tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian sistem kerja. (DS/02)

