Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kamis (20/7) sore. Penahanan dilakukan, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di rumah sakit tersebut pada 2022 lalu.
Menurut informasi, DHB datang sendiri ke Kantor Kejari Sumbawa sejak pagi. DHB kemudian langsung masuk ke ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, DHB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Sumbawa, pada sore harinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono membenarkan adanya penahanan itu. DHB langsung ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
“Hari ini kita tetapkan DHB sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, SH menyebutkan penahanan DHB terkait dengan dalam proyek pengadaan alat kesehatan khusus E-Katalog pada tahun 2022 lalu. DHB sendiri disangkakan melanggar pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau kedua pasal 23 Undang-undang Tipikor, juncto pasal 421 KHUP, junto pasal 65 KUHP.
Terkait dengan kerugian negara atas kasus tersebut, diduga senilai Rp 1 miliar lebih. Kasus ini, dilaporkan warga ke Kejari Sumbawa pada 2022 lalu. (DS/02)