Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, menemukan dugaan ketidakoptimalan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada salah satu tambak udang di Kecamatan Labangka. Kondisi tersebut diduga menyebabkan limpahan air limbah mengalir langsung ke laut, saat aktivitas tambak berlangsung.
Temuan itu mendorong DLH Sumbawa merekomendasikan perbaikan tata kelola IPAL kepada perusahaan pengelola tambak. Langkah tersebut bertujuan mencegah limpahan limbah kembali terjadi, terutama saat perusahaan melaksanakan panen yang berpotensi meningkatkan volume air buangan.
Kepala DLH Kabupaten Sumbawa, Muhammad Nurhidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada perusahaan agar segera membenahi sistem pengolahan air limbah. Ia menegaskan, pengelola tambak perlu memastikan IPAL berfungsi optimal sebelum menjalankan aktivitas yang menghasilkan air buangan dalam jumlah besar.
“Kita sudah rekomendasikan agar perusahaan memperbaiki tata kelola IPAL tersebut sehingga limpahan limbah ke laut tidak terulang kembali,” kata Dayat, akrabnya disapa, Senin (26/10/2026).
Selain menemukan dugaan ketidakoptimalan operasional IPAL, DLH juga mencermati perubahan dimensi kolam endapan, yang diduga tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, keberadaan batuan karang di sekitar lokasi turut memengaruhi pengelolaan kolam tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian, karena kolam endapan memiliki peran penting dalam menampung dan mengendapkan material sebelum air limbah dialirkan ke tahap pengolahan atau pembuangan berikutnya sesuai ketentuan. Jika kapasitas dan pengelolaannya tidak memadai, sistem pengolahan berisiko tidak mampu menampung volume air buangan secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH merekomendasikan perluasan area kolam endapan. Pemerintah daerah menilai penyesuaian kapasitas kolam perlu mendapat perhatian agar sistem pengolahan mampu mengantisipasi peningkatan volume air limbah, terutama ketika tambak memasuki masa panen.
Dayat mengatakan, perusahaan perlu menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar persoalan serupa tidak kembali muncul. DLH juga berencana melakukan pemantauan langsung, ketika tambak melaksanakan panen berikutnya untuk memastikan pengelola menjalankan perbaikan yang telah direkomendasikan.
“Kita sudah memberikan rekomendasi untuk dipatuhi. Kami juga akan tetap turun saat panen berikutnya untuk memastikan tidak ada lagi limpahan ke laut,” ujarnya.
Menurut Dayat, pengelolaan limbah tambak udang membutuhkan perhatian serius karena pembuangan air limbah yang tidak terkendali berpotensi mengganggu kualitas perairan dan ekosistem laut. Karena itu, DLH akan terus memantau persoalan tersebut agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambak.
Ia menegaskan, pengawasan lingkungan perlu memastikan pengelola usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Perusahaan juga perlu menjaga fungsi sarana pengolahan limbah, agar air buangan tidak langsung mengalir ke laut tanpa melalui proses pengelolaan yang semestinya.
Meski menemukan dugaan persoalan dalam pengoperasian IPAL, Dayat menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan usaha tambak udang tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketentuan itu membatasi langkah administratif yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten terhadap perusahaan.
Menurut dia, aturan yang berlaku mengaitkan kewenangan pengawasan dengan instansi yang menerbitkan izin usaha. Karena itu, pemerintah provinsi memiliki peran dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan perizinan dan lingkungan.
“Sekarang, berdasarkan aturan baru, kewenangan itu melekat pada pihak yang mengeluarkan izin. Siapa yang mengeluarkan izin, maka mereka yang melakukan pengawasan. Izin usahanya di provinsi, sedangkan daerah melakukan pemantauan,” jelasnya.
Kendati demikian, DLH Sumbawa tetap melakukan pemantauan di lapangan karena dampak kegiatan usaha tersebut dapat langsung dirasakan masyarakat setempat. Apabila petugas menemukan indikasi pelanggaran atau persoalan lingkungan, pihaknya akan mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
DLH juga akan memantau pelaksanaan rekomendasi perbaikan IPAL, termasuk kondisi kolam endapan dan potensi limpahan air limbah ketika tambak memasuki masa panen berikutnya. (DS/02)

