DPRD Sumbawa Setujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- DPRD kabupaten Sumbawa menyetujui perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Adanya persetujuan ini disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (26/7/2024).

Sidang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si. Sidang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd, Forkopimda Sumbawa, kepala OPD, camat , kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sumbawa.

Persetujuan DPRD diambil setelah penyampaian Laporan Banggar dengan juru bicara Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentunya diarahkan sesuai dengan Arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam RKPD Pemerintah Provinsi Tahun 2024 ditetapkan tema Pembangunan kabupaten Sumbawa “Peningkatan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing dan layanan dasar yang berkeadilan,” ucap Azet akrab jubir Banggar ini disapa.

Menurutnya, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 didorong oleh beberapa faktor. Antara lain, Perkembangan Pendapatan Daerah yang mengalami penambahan sebesar 3,26 persen, dari Rp 2.019.805.987.989 menjadi Rp 2.085.626.117.518. Demikian juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya bertambah menjadi Rp 58.747.577.848 yang digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat.

Azet juga menyampaikan Belanja daerah mengalami penambahan sebesar 5,47 persen. Yakni dari Rp 1.989.713.637.822 menjadi Rp 2.098.505.174.473,60. Penerimaan pembiayaan daerah juga bertambah sebesar 1.074,95 perse, dari Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 58.747.577.848.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, meningkatkan IPM dan mengentaskan kemiskinan.

Terhadap Peningkatan PAD perlu dilakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Terhadap penyesuaian Belanja, Banggar DPRD menyetujui penyesuaian belanja untuk gaji dan tunjangan, sisa pekerjaan tahun 2023, kekurangan biaya jaminan kesehatan, alokasi DBH-CHT, kekurangan anggaran listrik, pembiayaan utang RSUD Sumbawa, penyelenggaraan STQ, program unggulan, pokok-pokok pikiran DPRD dan belanja wajib lainnya.

Kemudian terhadap Peningkatan Penagihan Piutang. Banggar meminta ditingkatkan penagihan dan pemasukan piutang daerah untuk menambah anggaran pembangunan. Banggar juga menekankan pada Peningkatan Kualitas Hidup.

“Pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pendidikan, perekonomian, dan pembangunan daerah,” tekan Azet

Banggar juga mengajak untuk mengantisipasi mengantisipasi dampak kemarau panjang dan kekeringan. Dengan memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih masyarakat. Yang paling utama untuk pengembangan sektor ekonomi baru.

“Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesar- besarnya. Karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian,” ucap Azet.

Di akhir laporannya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan dan rekomendasi. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

Pada Pendapat Akhir Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany, SPd MPd terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Sehingga rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat disepakati bersama. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Perubahan APBD 2024 diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia,” wabup.

Wakil Bupati Sumbawa menekankan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dilandasi oleh semangat kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat dan visi yang sama, yaitu “Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban”, menjadi landasan dalam bekerja sama demi kepentingan masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan, pemerintah daerah akan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts