DPRD Kabupaten Sumbawa Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandai dengan ketukan Palu yang dilakukan oleh Pimpinan Rapat Paripurna yang berlangsung, Jumat (12/7/2024) lalu.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, S.H, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, M.M.Inov.

Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, yang sekaligus menyampaikan pendapat akhir terhadap Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.

Hadir juga pada kesempatan itu, anggota Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Sumbawa, dan tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 oleh DPRD Kabupaten Sumbawa, sesuai dengan agenda Rapat Paripurna, terlebih dahulu disampaikan Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.

Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, Yasin Musamma, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa beserta jajarannya. Karena telah menjalankan peran dan fungsinya, terutama sebagai mitra kerja DPRD Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi masyarakat.

Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan masukan kepada Pemerintah Daerah atas kinerja dalam penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.

Selanjutnya adalah bagaimana meraih WTP dengan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kedepannya Pengelolaan Keuangan Daerah semakin sempurna untuk mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban diantaranya melalui mempercepat penyelesaian tindak lanjut dengan memaksimalkan sumber daya dan fasilitas yang ada diantaranya adalah membuat surat edaran baru Bupati Sumbawa yang berisi tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI. Kemudian berupaya mengatasi hal yang menghambat keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dengan meningkatkan koordinasi yang baik dengan pihak terkait atau penanggung jawab temuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Selain itu juga harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi dan kemampuan Tim Teknis SOP TLHP BPK RI dengan mengikutsertakan dalam pelatihan dan bimbingan teknis terkait penanganan tindak lanjut dengan narasumber dari kementerian dalam negeri.

Pada kesempatan itu Pansus menyampaikan bahwa sependapat dengan Jawaban Bupati Sumbawa untuk melakukan penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur. Yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima, dan optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang.

Disampaikan pula, bahwa Pansus DPRD Sumbawa telah mencermati Penjelasan Bupati dan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, juga mencermati Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dan Jawaban Bupati Sumbawa atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Hasil Pembahasan Pansus DPRD, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut, terhadap realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 yang mencapai 94,1 persen dari target senilai Rp 1.907.954.680.085,97. Pansus sepakat dengan Fraksi-fraksi DPRD bahwa potensi pendapatan baik berupa PAD, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain Daerah Yang Sah di Kabupaten Sumbawa, masih perlu dioptimalkan.

Pansus meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebocoran PAD, seperti pada sektor parkir, perhotelan dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan illegal dan mengoptimalkan Potensi PAD yang besar dari MBLB dan bagi hasil dari Perusahaan Pertambangan seperti PT AMNT, PT SJR dan Perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

Terhadap Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Pansus berharap keberadaan BUMD dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Demikian pula terhadap keberadaan Badan Usaha yang memprioritaskan pada Pelayanan air bersih dan air minum agar diadvokasi kekuatannya dengan mengupayakan adanya sumber air baku baru seperti SPAM Ai Ngelar, Kecamatan Unter Iwes.

Terkait dengan Optimalisasi Pelayanan di RSUD Sumbawa dan Puskesmas khususnya dalam penanganan pasien, Pansus mendorong agar kelanjutan Pembangunan RSUD dapat dipercepat. Terhadap pembangun ruangan rawat inap di RSUD Sumbawa yang berlokasi di Sering melalui dana DAK tahun 2024 Pansus menyambut dengan baik dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana. Demikian pula terhadap kondisi RSUD saat ini, Pansus meminta Pemerintah daerah melakukan kajian dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan termasuk mengkaji kemungkinan subsidi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan bagi pasien maupun kesejahteraan tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan anjloknya harga komoditas Jagung dan Gabah saat panen raya, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan langkah-langkah strategis sehingga persoalan nilai tukar petani dapat stabil.

Pansus juga menyorot masalah Narkoba yang terjadi di kalangan pelajar, pemuda maupun masyarakat bahwa dibutuhkan gerakan bersama dalam memerangi bahaya peredaran gelap dan penggunaan narkoba.

Kolaborasi Pemerintah Daerah melalui institusi yang ada bersama dengan semua elemen pegiat dan pemerhati untuk menekan penyebaran dan penggunaan narkoba sangat penting dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Semoga apa yang Pansus sampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, pengawasan serta mencermati, menyikapi dan menentukan langkah-langkah kebijakan strategis ke depan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi Tau dan Tana Samawa tercinta menuju Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban,” demikian Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts