Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Seorang oknum calon Kepala Desa Bale Brang, Kecamatan Utan berinisial Id, dilaporkan ke Polres Sumbawa. Pasalnya, Id beserta sejumlah tim suksesnya diduga melakukan kecurangan dalam pilkades yang dilaksanakan di desa setempat beberapa waktu lalu.
Dugaan kecurangan ini, dilaporkan salah seorang cakades lainnya, M. Sidik. Kuasa hukum M. Sidik, Surahman MD, SH., MH, mengatakan, bahwa pihaknya menemukan bukti baru atas dugaan kecurangan itu. Karena itu, pihaknya resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Sumbawa, Selasa (6/11) lalu. “Hari ini kami secara resmi melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Id selaku Calon Kades Desa Bale Brang, beserta tim pemenangannya atas nama ES 25 dan Sh (28) ke Mapolres Sumbawa,” ujar Surahman.
Menurut Surahman, kecurangan yang diduga dilakukan oleh Id itu yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100 ribu kepada sejumlah pemilih. Uang itu diduga diberikan melalui dua orang oleh tim suksesnya yakni ES dan Sh. Dimana ES dan Sh diduga memberikan yang tersebut kepada dan orang warga untuk memilih Id.
Atas dugaan kecurangan tersebut lanjut Surahman, Id telah mencederai proses Pilkades Bale Brang. Tentunya dugaan itu sangat bertentangan dengan hukum, sesuai pasal 149 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Pihaknya juga menduga bahwa Id mendatangkan pemilih dari luar Desa Bale Brang. Para pemilih itu kemudian diduga dibayar oleh Id untuk memilihnya dalam pilkades. Seolah-olah, para pendatang itu adalah pemilih dari Desa Bale Brang.
“Bukti-bukti kecurangan telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta Kapolres Sumbawa menindak tegas kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkas Surahman. (DS/02)