Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Polres Sumbawa, telah melaksanakan Operasi Antik. Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 28 November hingga 11 Desember 2022 lalu itu, sedikitnya 11 terduga pengedar dan pengguna sabu berhasil ditangkap. Ke-11 orang ini diamankan dalam delapan pengungkapan kasus.
Kabag Ops Polres Sumbawa, Kompol. Sari Mukmin dalam jumpa persnya, Rabu (14/12) pagi mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya memiliki dua target operasi. Namun, selama operasi pihaknya berhasil melakukan delapan pengungkapan. Selama operasi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,17 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Dipaparkan, para terduga pelaku ini diamankan dari sejumlah tempat di Kabupaten Sumbawa. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui para pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkotika antar pulau. Barang haram yang mereka edarkan di Kabupaten Sumbawa berasal dari Pulau Lombok dan Batam.
Pengungkapan pertama dilakukan 28 November lalu di Desa Motong, Kecamatan Utan. Pada pengungkapan perdana ini, seorang terduga pengedar sabu berinisial Ms berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 0,65 gram sabu. Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 November lalu di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir. Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan 13,28 gram sabu dari tangan GS.
Pada tanggal 3 Desember lalu, seorang terduga pengedar berinisial Sf diamankan di Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 3,91 gram. Pada keesokan harinya, polisi juga berhasil mengamankan DAS, warga Desa Dete, Kecamatan Lape. Dalam pengungkapan ini, sabu seberat 0,37 gram diamankan dari tangannya.
Selanjutnya, pada 9 Desember lalu polisi mengamankan WRS di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 0,27 gram dari tangan WRS. Pada hari yang sama, operasi dilanjutkan ke Desa Gontar, Kecamatan Alas. Di desa tersebut, seorang terduga pengedar berinisial RH diamankan bersama sejumlah rekannya. Dari tangan RH diamankan sabu seberat 4 gram.
Keesokan harinya pada tanggal 10, polisi kembali melakukan pengungkapan. Kali ini, terduga pengedar berinisial Ro bersama sejumlah rekannya diamankan di Desa Kerato, Kecamatan Unter Uwes. Dari tangan Ro diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,68 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan terduga pelaku RH, polisi kembali melakukan penangkapan dua terduga pelaku narkotika berinisial Jn dan FA. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 26 gram.
Menurut Mukmin, akrab perwira ini disapa, diduga kuat para pelaku ini memiliki keterkaitan. Namun, dalam pendalaman penyelidikan, diketahui para pelaku ini menggunakan sistem sel terputus. Jadi, diperlukan pengembangan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan para terduga pelaku ini. Selain itu, diduga kuat barang haram tersebut masuk melalui pelabuhan tidak resmi yang ada di sepanjang pesisir Kabupaten Sumbawa.
Sejauh ini, lanjut Mukmin, empat orang terduga pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara tujuh orang lainnya masih dilakukan pengembangan.
Diakui, peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa sudah mengkhawatirkan. Karena itu, pemberantasan terus dilakukan, bukan hanya saat dilakukan operasi Antik saja. Dalam pemberantasan narkotika, pihaknya melakukan kegiatan preemtif, preventif dan penegakkan hukum berupa pengungkapan kasus. (DS/02)