Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa 2025-2029. Rancangan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (26/3/2025).
Rancangan ini memuat visi, misi, dan program pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin S.AP., M.M.Inov dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Turut hadir Forkopimda Sumbawa, Sekretaris Daerah Sumbawa, Dr Budi Prasetyo, jajaran kepala OPD, komisioner KPU, camat, kepala desa dan lurah.
Dalam pemaparannya, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa telah menerima dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Dokumen ini merupakan hasil sinergi antara rancangan teknokratik RPJMD dengan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih. Selain itu, RPJMD ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, RPJMD Provinsi NTB 2025-2029, serta masukan dari forum konsultasi publik yang telah dilaksanakan pada 11 Maret 2025.
Dokumen ini disusun sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RPJMD provinsi dan kabupaten/kota. Secara struktural, dokumen terdiri dari lima bab yang menggambarkan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa lima tahun ke depan. Yaitu, Bab I yang berisi latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen perencanaan, serta sistematika penulisan. Bab II berisi gambaran umum daerah, kondisi geografis, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan umum, keuangan daerah, serta permasalahan dan isu strategis. Bab III berisi visi, misi dan program prioritas pembangunan daerah. Kemudian juga berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah. Bab IV berisi Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, daftar program perangkat daerah, indikator program, target, pagu indikatif, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Terakhir, Bab V berisi kesimpulan, kaidah pelaksanaan, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Bupati menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan tolok ukur keberhasilan pembangunan dan penjabaran dari visi serta misi kepala daerah.
“Visi yang diusung adalah ‘Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera’,” jelasnya.
Visi ini mengandung makna pembangunan berbasis sumber daya unggul, pertumbuhan ekonomi yang maju, serta kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Untuk mewujudkannya, dirumuskan lima misi pembangunan. Yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sosial budaya yang unggul. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang unggul. Membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Memperkuat sektor ekonomi berbasis keunggulan daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Visi dan misi ini kemudian diterjemahkan ke dalam tujuan pembangunan, 33 sasaran strategis, 45 program prioritas, serta 144 program perangkat daerah. Setiap sasaran dilengkapi dengan strategi dan arah kebijakan yang jelas.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan visi pembangunan Sumbawa.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pembangunan hanya bisa tercapai melalui sinergi dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa. Kami juga sangat mengharapkan masukan dari DPRD agar dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan masa depan,” ungkapnya.
Mengakhiri pidatonya, bupati mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa serta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia berharap visi “Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera” dapat terwujud dengan kerja sama dan komitmen semua pihak. (DS/02)